Kasus Narkoba
Dua Pemuda Asal Klungkung Ditangkap Sat Narkoba Saat akan Gunakan Shabu

Press release, penangkapan tersangka pengguna shabu.
BALI AKTUALDETIK.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli Kembali mengamankan dua orang pengguna Narkotika golongan I jenis Shabu seberat 0,19 gram, pada hari Kamis (14/1) lalu.
Dalam Press Release hari ini, Kamis (21/1) Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Nyoman Sudarma, S.H.,M.H., yang didampingi Kasubbag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, SH menerangkan pelaku IKEA yang berasal dari Lingkungan Bendul, Semara Pura Tengah ditangkap bersama rekannya INS yang berasal dari Banjarangkan, Klungkung, dengan barang bukti berupa satu klip bening yang diduga Narkotika jenis Shabu seberat 0,19 gram, satu potong pipet yang digunakan untuk menghisap shabu, satu buah botol kaca, satu buah Handphone dan satu unit sepeda motor.
Pelaku IKEA dan INS ditangkap di kawasan jalan tirta empul Lc Subak Aya Kelurahan Kawan Kecamatan Bangli saat akan melakukan pesta shabu di seputaran tempat tersebut
Dari hasil pemeriksaan INS yang bekerja serabutan ini mengaku telah mengkonsumsi Shabu dari tahun 2019 karna depresi ditinggal istri.
Sedangkan IKEA yang bekerja sebagai pedagang makanan khas bali mengaku menggunakan barang haram tersebut sejak tahun 2020 dengan alasan sebagai doping saat Lelah bekerja.
Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bertempat tinggal di wilayah Denpasar
Kini keduanya harus meringkuk di balik jeruji besi rutan Polres Bangli untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
“Kedua kami sangkakan pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak delapan milyar rupiah”, tandasnya.
Laporan : Iskandar
Sumber : Humas
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :