Diingatkan kepada BPN di daerah agar tidak sembarangan menerbitkan izin yang masih belum mempunyai R

Kementerian ATR/BPN Gesa Agar RTRW di Daerah Segera Disahkan

Kementerian ATR/BPN Gesa Agar RTRW di Daerah Segera Disahkan

Ilustrasi Perencanaan Tata Ruang Wilayah

JAKARTA AKTUALDETIK.COM

Kementerian ATR/BPN RI melalui Dirjen Tata Ruang, Abdul Kamarzuki menegaskan bahwa RTRW Kabupaten/Kota adalah landasan administrasi atas Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang sehingga kedepannya pengeluaran izin tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Abdul Kamarzuki juga mengingatkan untuk teman-teman di BPN daerah agar tidak sembarangan menerbitkan izin di daerah yang masih belum mempunyai RTRWnya, ia harapkan sebelum Mei nanti agar Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) setiap Provinsi, Kabupaten/Kota dapat diselesaikan terlebih dahulu dan nantinya dapat disahkan secara bersamaan dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sesuai target yang telah ditetapkan oleh Presiden.

Abdul Kamarzuki mengatakan di sela-sela pembukaan Rapat Koordinasi Lintas Sektor RTRW Kota Batam, RTRW Kabupaten Kepulauan Meranti dan RTRW Kabupaten Batu Bara yang diselenggarakan di Hotel Mulia Senayan, Selasa (03/03).

Kamarzuki menambahkan, pentingnya untuk mengakomodir kepentingan dari para pemangku kepentingan terkait penataan ruang agar kedepannya jika ingin menerbitkan izin lokasi di daerah, tidak ada masalah yang muncul di kemudian hari.

Foto Jajaran Dirjen Tata Ruang beserta para Bupati/Wakil dan Walikota/Wakil dari daerah. 

Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad yang mendapat kesempatan pertama untuk menjelaskan paparannya menerangkan, Kota Batam merupakan penopang utama di bagian barat wilayah Indonesia dan berhadapan langsung dengan jalur perdagangan internasional serta berdampingan dengan negara serumpun.

Maka dari itu Amsakar Achmad berharap percepatan pelayanan dapat ditunjang dengan adanya Perda RTRW dan RDTR Kota Batam.

“Kami berharap persetujuan intinya dapat dikeluarkan secepatnya sehingga dapat memproses percepatan Perda RTRW dan RDTR dibantu dengan sinergi yang kuat dari rekan-rekan daerah terutama dari rekan-rekan DPRD” Kata Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad.

Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Irwan Nasir mengatakan Pulau Meranti merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Bengkalis.

"Potensi pertambangan berada hampir di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti meliputi pertambangan mineral non-logam seperti pasir laut, pertambangan mineral logam berupa timah dan pertambangan minyak dan gas bumi berada di Pulau Padang dan Pulau Tebing Tinggi." Papar Irwan Nasir.

Namun Irwan menambahkan bahwa Kepulauan Meranti masih kesulitan terhadap lahan yang berstatus Area Penggunaan Lain (APL) karena hanya tersedia sekitar 25%. Polemik yang dihadapi di lapangan adalah pemukiman, ibukota kabupaten, desa dan kuburan masih masuk kedalam kawasan hutan, yang tentu akan berimplikasi dalam segi hukum dan pengembangan wilayah. 

“Dalam mengatur pola ruang kita tidak hanya berorientasi pada peta tetapi juga melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat sehingga masyarakat dapat berkembang di kampung halamannya sendiri." Ujar Irwan Nasir.

Bupati Kab.Kep.Meranti, Irwan Nasit menjelaskan bahwa dirinya tidak ingin warganya tidak diakui tanah nya secara legal oleh negara. Karena itu harapnya semoga RTRW dan RDTR ini dapat mensinkronisasi antar pemerintah daerah dan pusat dan mengakomodir berbagai kepentingan.

Bupati Kabupaten Batubara, Ir.H.Zahir menutup sesi awal pada paparan Kepala Daerah dalam Rapat Lintas Sektor Revisi RTRW dengan berkomitmen untuk menggesa percepatan Perda RTRW ini. 

“Kami berkomitmen bulan depan untuk mensahkan Perda RTRW. Kita juga sudah membawa Pansus dan Ketua DPRD untuk menunjukkan keseriusan kita dalam mengawal kelancaran Perda ini”. Jelas H.Zahir.

Revisi RTRW Kabupaten Batu Bara meliputi dampak pemekaran kecamatan menjadi 12 sesuai Perda Kab. Batubara No. 2 tahun 2017, isu-isu strategis, proyek strategis nasional dan kawasan strategis provinsi, struktur jalan negara, provinsi, kabupaten dan kecamatan, stasiun dan rel kereta api, sistem pelabuhan internasional, alur pelayaran, jaringan energi, penyediaan air bersih, kawasan industri, kawasan perikanan, pertanian, pertahanan negara hingga kawasan perkantoran tutup Bupati Kab.Batubara, H.Zahir.


 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait