Tragedi Penembakan Haji Permata

Siapa Dibalik Kematian Haji Permata? Benarkah Bea Cukai Berniat Membunuhnya?

Siapa Dibalik Kematian Haji Permata? Benarkah Bea Cukai Berniat Membunuhnya?

Foto : Alm. Haji Permata, Yang Tewas ditembak oleh petugas Bea Cukai di Perairan Bela Tembilahan Kabupaten Inhil

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Kematian seorang saudagar kenamaan dari Kota Batam Kepulauan Riau, Haji Permata, yang dikabarkan tewas akibat di brondong peluru tajam dari senjata petugas Bea dan Cukai di perairan Bela Tembilahan, masih menyisakan teka-teki, 19/1/2021.

Sejumlah pemberitaan mengabarkan, bahwa sekelompok orang menggunakan jenis kapal boat cepat (High Speed Craff) yang sedang mengangkut jutaan batang rokok merek Lufman dalam dus, disebutkan sebagai pemicu terjadinya penembakan. Hal itu juga dikuatkan oleh keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, pada 16 Januari 2021, pada siaran persnya mengatakan bahwa atas insiden tersebut, Haji Permata lah yang mengadakan perlawanan hukum dan tidak mengindahkan peringatan petugas Bea Cukai.

,"Mendapati keempat HSC tersebut melakukan perlawanan, petugas Bea Cukai memberikan peringatan 
melalui sirine dan perintah lisan melalui pengeras suara, namun HSC tersebut tidak memperdulikan. Kapal 
BC 10009 terus melakukan pengejaran terhadap HSC yang masuk ke arah Sungai Belah walaupun HSC 
tersebut melakukan manuver berbahaya," tulis Dirjen Bea Cukai melalui siaran Persnya.

Selanjutnya atas insiden penembakan yang terjadi kepada Haji Permata, Direktorat Jenderal melalui siaran Persnya mengklaim pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, atau penembakan terhadap korban, yang diketahui tepat pada bagian dada dan Uluh hati Haji Permata.

Menurut Dirjen Bea dan Cukai, tindakan melawan hukum masih terus dilakukan oleh kelompok atau mafia penyelundup tersebut, dengan mengerahkan belasan orang menggunakan kapal pancung yang sengaja disiapkan untuk
melindungi empat HSC tersebut. 

,"Mereka melempari kapal BC 10009, BC 15040, BC 15041, dan HSC yang dikuasai Bea Cukai dengan bom molotov, mercon, serta kembang api," Tulis Dirjen Bea dan Cukai.

Pada satu kesempatan, kelompok penyerang tersebut berhasil menyandarkan kapal pancung mereka ke HSC yang dikuasai oleh petugas dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam dan menembakan mercon ke arah petugas. 

,“Anggota kami sudah dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas. Dalam keadaan 
terdesak dan keselamatan jiwanya terancam maka petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai” kata Syarif Hidayat,  Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga.

Sementara disisi lain, sebagaimana dilansir media online setempat, dikabarkan adanya drama dalam insiden penembakan tersebut. Menurut Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Batam, Masrur Amin mengungkap kronologis atas penembakan H Permata oleh petugas Bea Cukai di Perairan Sungai Bela, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau.

Disampaikan Masrur, ada dua orang saksi mata dalam peristiwa berdarah tersebut yakni SH dan AN. Kedua saksi beserta 11 orang saksi lainnya sebagian besar sudah memberikan keterangannya kepada pihak penyidik Polda Kepulauan Riau.

Dikutip dari indragirione.com,  berdasarkan keterangan dari saksi mata, kata Masrur, H Permata ditembak oleh petugas patroli Bea Cukai dari jarak sekitar belasan meter. Posisi H Permata saat itu berada di dalam kapal miliknya.
Disebutkanya, peluru milik Bea Cukai menembus kaca spead boat dan mengenai dada Haji Permata.

“Petugas Bea cukai menembak Haji Permata tidak diposisi kapal mereka, tetapi menembak diposisi kapal milik H Permata bermuatan rokok yang mereka sita (BC),” tambahnya.

Selain itu, Masrur juga mengungkapkan
bahwa H Permata ambruk seketika di atas kapalnya. Sesaat kemudian, Haji Permata meninggal dunia.

“Jadi tidak betul, kalau Haji Permata disebut lompat ke kapal Bea Cukai,” ungkap Masrur kepada wartawan menirukan keterangan saksi, Mingggu 17/1.

Yang sadisnya lagi, ungkap Masrur, usai terjadi penembakan hingga menewaskan H Permata, kapal yang ditumpangi almarhum ditabrak oleh petugas Bea Cukai agar tidak dapat bergerak. Selain itu, jasad H Permata pun dibiarkan begitu saja oleh petugas Bea Cukai, tanpa ada bantuan atau diantar ke pihak keluarga.

“Tentu tindakan Bea Cukai yang telah menembak mati tokoh kami dan membiarkan jasadnya begitu saja, membuat kami semakin emosi dan bertanya-tanya, Kenapa Bea Cukai memiliki rasa dendam dan bertindak begitu sadis terhadap Haji Permata,” ungkap Masrur bernada kecewa.

Informasi yang mengatakan bahwa Setelah dikejar mereka (petugas BC) kabur, namun begitu datang bantuan patroli Bea Cukai mereka mengejar balik H Permata. Lalu ada 3 orang oknum Bea Cukai membidiknya, sebagaimana diungkap Masrur.

“Yang membidik ini tidak berani menembak, dan rekan mereka teriak… tembak!… tembak!, tembak saja!. Tapi yang membidik ini tidak berani menembak. Akhirnya yang menginstruksikan menembak tadilah yang menembak mati H Permata,” ungkapnya lagi.

Atas informasi ini, Masrur pun mengkalim diri tidak berbohong dan tidak merekayasa ceritanya.

“Kami tidak mengarang cerita. Kami tidak melakukan pembelaan dan kami tidak mengatakan H Permata benar, tapi kesalahan H Permata tidak mesti mendapatkan hukuman dengan hukuman mati seperti itu, seharusnya dibagian yang melumpuhkan, bukan ditembak mati,” tutup Masrur.

Terlepas dari siapa yang salah, dan siapa yang benar, atau siapa dibalik tewasnya Haji Permata, hal penting lainnya, yang musti menjadi fokus penegak hukum dalam persoalan ini adalah apakah tindakan penembakan oleh petugas Bea Cukai terhadap Haji Permata sudah dapat dibenarkan secara hukum dan apa urgensinya petugas Bea Cukai musti menghabisi nyawa orang dengan cara menembak Haji Permata dengan senjata api tepat di bagian dada dan Uluh hati? Apakah perbuatan penyeludupan rokok tersebut masuk dalam kategori Ekstra Ordinary Crime? 

Menurut Ahli Hukum Pidana Riau, Dr. M. Nurul Huda, SH.,M.H, saat dimintai pendapat hukumnya atas peristiwa ini, mengatakan, hal itu disebutnya sebagai pelanggaran. Bahkan Nurul yang aktif memberikan kajian-kajian hukumnya di Riau ini, mengatakan, perbutan Haji Permata Itu tidak kejahatan luar biasa, bahkan disebut bukan kejahatan tapi pelanggaran.

,"Harusnya bisa dicari ditempat haji permata bermukim, saya pikir ini juga memang tidak termasuk pelanggaran HAM, tapi lebih penggunaan wewenang senjata api yg berlebihan," Urai M. Nurul.

Ditambahkan Nurul Huda, tidak ada dasar hukum bea cukai melakukan tindakan berlebihan sampai terduga tertembak mati. 

,"Jadi menurut saya, ada baiknya keluarga korban melaporkan ini ke kepolisian serta ke komnas ham, ada tidak pelanggaran prosedur," pungkasnya.

(Feri.S)

Komentar Via Facebook :