BPK Belum Bersedia Publis Kerugian Jiwasraya

Kejagung Sebut Jiwasraya Dirancang Untuk Di "Rampok" Kerugian 17 T

Kejagung Sebut Jiwasraya Dirancang Untuk Di "Rampok" Kerugian 17 T

Gedung Kejaksaan Agung RI

JAKARTA AKTUAL DETIK.COM - Direktur penyidikan Kejaksaan Agung RI, melalui Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebutkan pihaknya meyakini bahwa Perusahaan Asuransi Milik Negara ( Jiwasraya) direncanakan untuk dibobol, hal itu disebutkan berdasarkan hasil sinkronisasi yang dilakukan pihaknya dengan dokumen temuan BPK RI. 

Sejauh ini kerugian yang ditemukan oleh pihak auditor BPK pada Perusahaan Asuransi milik Negara itu masih menunggu untuk di publish, hal itu disampaikan oleh ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna di Jakarta baru-baru ini. Namun pihak Kejaksaan telah menyampaikan hasil temuanya berdasarkan penelitian dan proses yang dilakukan, yakni Asuransi Jiwasraya disebut merugi sebesar 17 Triliun, sebagaimana dilansir media online CNN 5/3/2020.

Kejaksaan Agung meyakini bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah direncanakan untuk dibobol berdasarkan temuan penyidik dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Makin mengerucut dan kami yakini bahwa memang Jiwasraya sudah direncanakan untuk dibobol," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu (4/2).

Ia menerangkan bahwa kesimpulan tersebut didapat usai pihak penyidik melakukan sinkronisasi atas temuan yang didapatinya dengan hasil BPK.

Dalam hal ini, Febrie merujuk pada kondisi transaksi saham di perusahaan tersebut yang memang didesain untuk merugi. Hal itu kemudian berakibat pada kondisi keuangan perusahaan yang menjadi terpuruk sehingga mengakibatkan gagal bayar.

"Tentunya penyidik yang sudah sampaikan dari awal; ini by design," jelas dia.

Febrie pun menyebut bahwa skandal yang menjerat perusahaan asuransi pelat merah tersebut segera dirampungkan pihaknya. Sebab, BPK sudah merampungkan penghitungan kerugian negara di kasus itu.

Pihak kejaksaan sendiri sedang menunggu publikasinya sebelum nantinya melimpahkan berkas penyidikan.

"Sudah, sudah [selesai penghitungan kerugian negara], mungkin teman-teman BPK dalam waktu dekat lah [akan merilis]," jelas dia.

Sebagai informasi, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pihaknya sudah mengetahui nilai kerugian Jiwasraya berdasarkan audit. Namun, ia belum dapat mengungkapkan hal tersebut kepada publik.

Kejaksaan sendiri menaksir negara merugi hingga Rp17 triliun akibat korupsi sistemik tersebut.

Dalam perkara ini setidaknya enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak Jiwasraya maupun swasta.

Editor : Feri sibarani

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait