Wilayah Hukum Polda Riau
Seluruh Polres Wilayah Hukum Polda Riau Berantas Praktek Perjudian, Pelalawan Ringkus Pelaku

Foto : Barang Bukti tindakan pidana Perjudian dan Tersangka berhasil diamankan oleh Sat Reskrim polres Pelalawan
Seluruh Polres Wilayah Hukum Polda Riau Berantas Praktek Perjudian, Pelalawan Ringkus Pelaku
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SH, SIK, M.Si, respon keluhan dan laporan masyarakat provinsi Riau, terkait keberadaan perjudian yang kian meresahkan warga di semua kabupaten kota di Provinsi Riau, 10/1/2021.
Sejak awal, Kapolda ingin masyarakat Riau hidup dalam situasi dan kondisi yang aman dan nyaman, tidak saja dari bencana asap yang sudah puluhan tahun menimpa jutaan rakyat Riau, melainkan penyakit masyarakat seperti perjudian pun menjadi target seluruh jajaranmya di wilayah hukum Polda Riau.
,"Selain Narkoba, judi tidak kalah besar daya rusaknya kepada masyarakat, sudah banyak korban kekerasan, termasuk rumah tangga warga di mana-mana sudah banyak hancur berantakan akibat perangai judi suami-suami di berbagai daerah," kata Kapolda Agung, beberapa waktu lalu.
Diketahui, tindak Pidana Perjudian kembali berhasil diungkap di wilayah hukum Polda Riau oleh Sat Reskrim Polres Pelalawan. Pengungkapan terjadi pada sebuah Warung Kopi Loket Bus Rajawali milik tersangka di Jalan Lintas Timur, Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan, 10/1/2021.
Tempat kejadian tepatnya di depan Pos 2 PT.RAPP, seorang pelaku atas nama Iswandi bin Ahmad Bachtiar (49), Laki-laki, tidak Bekerja, berhasil diringkus oleh petugas serta mengamankan barang bukti berupa
1 (satu) unit Handphone warna hitam merk I-Cherry milik tersangka yang ditemukan pesan singkat berisi pemesanan perjudian jenis Togel dan uang tunai sebesar Rp.1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Kejadian berawal dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan yang memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan Tindak Pidana Perjudian jenis Togel.
Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2021 sekira pukul 12.35 WIB, petugas melakukan penyelidikan di TKP dan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti yang erat
kaitannya dengan Tindak Pidana Perjudian.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan juga mengamankan 2 (dua) orang saksi yang saat kejadian berada di TKP atas nama Edi Yulisman als Iyus (40 ), laki-laki, Wiraswasta dan Achmad Baikhaki Pardomuan Harahap (als) Ahmad (35) laki-laki, wiraswasta, guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka melanggar Pasal pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana yaitu Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau
memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau
dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
(Feri. S)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :