Togel di Kabupaten Siak
Polsek Koto Gasip Berhasil Amankan 3 Tersangka Kasus Togel

Foto : 3 Tersangka Kasus Togel di Kecamatan Koto Gasip wilayah Polres Siak ditetapkan sebagai tersangka
SIAK AKTUALDETIK.COM - Kepolisian Sektor Koto Gasip, wilayah Polres Siak, berhasil amankan 3 pelaku Tindak Pidana Perjudian. Ketiganya ditangkap oleh Kapolsek Koto Gasib Polres Siak. Penangkapan dilaksanakan Pada hari Kamisl, 7 Januari 2021 dikediaman pelaku, 8/1/2021.
Dari ke tiga tersangka tersebut, Kapolsek berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku rekapan Nomor Togel, 1 (satu) lembar potongan kertas Tulis No Togel, 1 ( satu ) unit Handphone Samsung type SM -A305 F/DS warna hitam metalik, 1 ( satu ) unit Handphone Samsung Model SM -A107F/DS warna Hijau Tonska dan Uang Sebanyak Rp. 219.000 (Dua ratus sembilan belas ribu rupiah).
Kabarnya, saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Koto Gasib Polres Siak. Penangkapan pun berawal dari informasi masyarakat. Diketahui, di sebuah warung milik Hasan Basri yang berada di Dusun Suka makmur RT/RW 02/01 Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak sering terjadi praktek perjudian jenis Togel, yang dapat meresahkan masyarakat.
Atas Informasi tersebut, selanjutnya unit Reskrim Polsek Koto Gasib langsung menuju TKP untuk
melakukan penyelidikan, ditemukan, Hasan Basri, sedang melakukan perekapan nomor, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap Hasan Basri dan melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti yang erat kaitannya dengan tindak pidana perjudian.
Dari hasil keterangan Hasan Basri kepada unit reskrim, bahwa Hasan Basri tersebut melaporkan dan menyetorkan hasil Rekapan togel serta uang hasil penjualan Togel kepada seorang yang bernama Abdul Hanam.
Atas keterangan Hasan tersebut, tim Polsek pun menuju rumah Abdul Hanam, dan pada saat itu ditemukan tepatnya di warung miliknya. Abdul, saat ditemukan tim, sedang menulis rekapan nomor togel bersama dengan salah seorang yang bernama Widodo, diduga sedang melakukan pembelian nomor togel.
Diketahui, tim unit Reskrim Polsek Koto Gasib langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut dan mengamankan barang bukti.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka maka kedua pelaku melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana yaitu Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian
atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
(Ardiansyah)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :