Warung Kopi Jadi Saksi

Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Judi Sie Jie di Warung Kopi

Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Judi Sie Jie di Warung Kopi

Foto : Tersangka Kasus Judi Jenis Sie Jie, Rajiman Manik Ditahan Oleh Sat Reskrim Polresta Pekanbaru

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap Tindak Pidana Perjudian yang terjadi di Warung Kopi Br. Simarmata, Jalan Air Hitam, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan

Tampan Kota Pekanbaru, 8/1/2021.

Diketahui, warung milik tersangka, Rajiman Manik, alias Pak Melda (53) wiraswasta, selaku bandar judi. Pengungkapan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 4 Januari 2021 lalu, tepatnya, pukul 17.30 WIB dengan mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone samsung GT-1272 warna hitam, yang berisi pesan singkat berisi pesanan nomor perjudian jenis sie jie, kim, dan sydney, 1 (satu) lembar kertas yang berisi pesanan nomor perjudian jenis sie jie, serta uang tunai sejumlah Rp 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di Mapolresta Pekanbaru.

Kejadian berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktek perjudian yang sering terjadi di Warung Kopi Br. Simarmata milik Rajiman Manik. 

Dari adanya laporan masyarakat tersebut, pihak Polresta Pekanbaru menurunkan Personil Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi. Ternyata informasi yang diberikan oleh masyarakat benar adanya, sehingga pihak Polresta Pekanbaru melakukan 
penggeledahan badan terhadap sdr.

Rajiman Manik, ditemukan 1 (satu) unit handphone samsung GT-1272 warna hitam yang diduga sebagai alat untuk memesan nomor perjudian jenis sie jie, kim, dan sydney, 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan pesanan nomor perjudian jenis sie jie, serta uang tunai sejumlah Rp 650.000,- yang diduga hasil penjualan nomor sie jie tersebut. 

Dari hasil pengakuan tersangka bahwa untuk keuntungan diperoleh dari hasil 
penjualan ialah 25 % dari omset yang di setorkan kepada Bandar. Atas kegiatan yang dilakukan oleh tersangka, pihak Kepolisian melakukan tindakan tegas 
secara terukur dengan melakukan Penangkapan yang disaksikan oleh Ferman Yunias Simarmata (31), wiraswasta, selaku masyarakat yang menjadi pengunjung warung tersebut.

Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka melanggar Pasal pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana, yaitu Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau 
dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah.

(Ishak.S)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi


 

Komentar Via Facebook :