Prestasi Atau Bukan?
KPK Telan Anggaran 843,8 Miliar, Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Hanya 293,9 Miliar

Foto : Konfrensi Pers Kinerja KPK Tahun 2020
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), ternyata hanya mampu mengembalikan kerugian keuangan Negara selama tahun 2020 sebesar Rp. 293,9 Miliar Rupiah, jauh dari nilai anggaran yang diserap lembaga Anti Rasuah itu, yakni Rp. 843,8 Miliar, 5/1/2021.
Jumlah pengembalian keuangan Negara tersebut di nilai oleh banyak kalangan penggiat anti korupsi, sangat rendah, mengingat masalah Korupsi masih menduduki peringkat pertama di Negara Indonesia.
Namun ada informasi yang disampaikan oleh ketua KPK Firli Bahuri pada acara konferensi Pers yang digelar pihaknya di Kantor KPK pada tanggal 30 Desember 2020 lalu, dimana disebutkan bahwa KPK berhasil mendorong penerbitan sertifikat atas aset-aset Negara baik di pusat maupun di daerah sebesar Rp 592,4 Triliun terdiri dari barang milik Negara dan aset.
“Kami selalu terbuka dengan segala bentuk masukan, kritik dan saran, karena kami yakin tujuannya hanya satu, yakni membuat kami terus bekerja dengan benar,” kata Firli saat membuka Konferensi Pers Kinerja KPK Tahun 2020, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 30 Desember 2020.
Firli juga dalam acara konferensi pers itu, mengakui KPK masih penuh kekurangan dalam bekerja, sehingga Firli juga meminta, agar publik tak henti untuk memberikan masukan guna memacu KPK dalam bekerja.
,"Total nilai aset yang berhasil KPK dorong penertibannya, yakni senilai Rp592,4 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp551,6 triliun barang milik negara dan Rp40,8 triliun aset pemerintah daerah," Kata Firli.
Menurutnya kerja ini dicapai KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Melalui fungsi ini, KPK melakukan pemulihan, penertiban, dan optimalisasi berupa pembuatan sertifikat aset negara. Dua di antara aset yang ditertibkan adalah area Monumen Nasional dan Gelora Bung Karno.
Dari sisi pencegahan, beberapa capaian KPK adalah meningkatnya kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaanya. Kepatuhan tahun 2020 mencapai 96,23 persen dengan total laporan mencapai 350. 273 LHKPN.
Melalui fungsi penindakan, tahun ini menetapkan 109 tersangka dengan penerbitan 91 surat perintah penyidikan. KPK juga melakukan hibah dan lelang dengan nilai Rp136,7 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari empat kendaraan bermotor senilai Rp661,9 juta dan 13 tanah/bangunan senilai Rp136,1 miliar.
Dari total denda, uang pengganti, dan rampasan, KPK berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp157,16 miliar. Sehingga total pengembalian kerugian negara dari penindakan adalah Rp293,9 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi tahun ini melakukan penyerapan anggaran sebanyak 91,7 persen dari pagu Rp920,3 miliar. Sehingga total anggaran yang digunakan tahun ini adalah Rp843,8 miliar.
(Feri.S)
Sumber : http://www.kpk.go.id/
Komentar Via Facebook :