Kapolri Beri Jawaban
Protes Komunitas Pers Terhadap Poin 2d Maklumat Kapolri, Ini Jawabannya

Foto : Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis, saat memberikan penjelasan terkait protes Komunitas Pers, atas maklumat tentang larangan memposting konten yang bersimbol Organisasi FPI.
JAKARTA AKTUALDETIK.COM – Maklumat Kapolri, Jenderal Idham Azis sempat menuai kontoversi di masyarakat, khususnya komunita Pers, belakangan diminta, agar Kapolri segera mencabut poin 2d dalam isi maklumatnya, karena dianggap dapat mencederai semangat berdemokrasi, 5/1/2021.
Seperti diketahui, Kapolri Mengeluarkan maklumat larangan untuk seluruh masyarakat Indonesia, agar tidak menyebarkan konten-konten yang bersimbol organisasi Front Pembela Islam (FPI), karena telah ditetapkan, bahwa organisasi tersebut merupakan organisasi terlarang di Indonesia.
Namun untuk menjawab sikap protes dari kalangan atau komunitas Pers tersebut Idham Azis akhirnya mengeluarkan telegram untuk penekanan isi dari maklumatnya, dan memastikan bahwa dalam isi maklumat tersebut tidak bertujuan dan tidak menyinggung soal peran media dalam tugasnya untuk mencari dan menyebarkan informasi.
Surat Telegram ini sekaligus menjawab polemik poin 2d terkait larangan bagi masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Idham menegaskan point tersebut tidak menyinggung soal media atau pers.
Surat telegram bernomor: ST1/I/HUM.3.4.5/2021 ditujukan kepada Polda Jajaran. Surat diterbitkan tanggal 4 Januari 2020 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Idham menjelaskan jika poin 2d dalam maklumat soal FPI tidak menyinggung media. Idham menegaskan jika Polri menjamin kebebasan pers sepanjang yang dimuat memenuhi kode etik jurnalistik.
“Disampaikan kepada Kapolda bahwa penekanan maklumat Kapolri nomor: MAK/1/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada poin 2d yang berbunyi masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait, baik melalui website maupun media sosial dalam maklumat poin 2d tersebut tidak menyinggung media,” tulis Idham, dilansir dari detikcom, Senin (4/1/2021).
Menurutnya, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi UU pers, kebebasan berpendapat tetap dapat jaminan konstitusional,” lanjutnya.
Idham menyampaikan apabila ada masyarakat yang membuat konten dan bertentangan dengan maklumat tersebut, maka Polri akan melakukan penindakan. Hal itu akan dilakukan Polri jika konten tersebut menimbulkan kegaduhan, berbau provokasi, dan memecah belah.
“Dalam poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika seperti: mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.
“Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers,” jelas Idham.
Seperti diketahui Komunitas Pers sebelumnya mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut pasal 2d dalam maklumatnya tentang pelarangan penggunaan simbol FPI. Komunitas Pers menilai pasal 2d dalam maklumat tersebut tidak sejalan dengan demokrasi dan dapat mengancam tugas jurnalisme.
Atas kekisruhan itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun, akhirnya menegaskan, bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi tugas media dalam maklumatnya, asal semua dilakukan sesuai dengan kode etik yang berlaku.
(Ishak)
Komentar Via Facebook :