Proses penggusuran
Ada Tindak Pidana Lain Dalam Penggusuran di Cebolok, Semarang

Sugiyono, SE, SH, MH, kuasa hukum warga Cebolok Semarang. Foto : Absa
SEMARANG AKTUALDETIK.COM - Penggusuran lahan Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, yang dilakukan oleh pengembang PT Mutiara Arteri Property (dr Setyawan), pada 31 Desember 2020 kemarin, dinilai telah terjadi tindak pidana lain dalam prosesnya.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum warga Cebolok Sugiyono, SE, SH, MH ketika dikonfirmasi awak media terkait proses penggusuran melalui voice yang dikirimkan. Dan akan ditindaklanjuti dengan laporan ke instansi terkait.
"Hari ini (30/12/2020, red), penggusuran di Cebolok telah terjadi tindakan pidana lain. Karena ada pelemparan batu dari pihak sana ke warga, kita akan laporkan ke jajaran terkait. Semoga dalam minggu ini akan ada respon dan tercapai rasa keadilan bagi warga kita," jelasnya.
Disampaikan juga oleh Sugiyono, bahwa penggusuran tersebut telah melukai warga, sebab dilakukan saat warga lengah dan tidak ada di lokasi serta ada upaya paksa kepada warga.
"Ini jelas melukai pihak kita, yang sudah dijanjikan dari salah satu anggota Polsek Gayamsari, yang menyatakan tidak akan ada penggusuran lagi, sampai ditemukan inkrah (putusan berkekuatan hukum tetap, red) antara kita dengan pihak sana. Ternyata masih tetap dilakukan penggusuran," kata Sugiyono melalui seluler, Jum'at (1/1/2020)
Ditanyakan pula oleh Sugiyono, terkait siapa yang telah melakukan penggusuran, karena tidak ada kesepakatan para pihak. Jika itu sebuah eksekusi, harus ada ikrah dari pengadilan.
"Ini namanya apa, eksekusi atau menggusur. Kalau gusur atas dasar apa. Mereka tidak punya kewenangan untuk melakukan penggusuran. Kalau eksekusi harus ada inkrah dari pengadilan. Lalu mereka itu siapa? Kok melakukan penggusuran atau eksekusi acara paksa tanpa kesepakatan antar pihak. Ini tindakan Premanisme," tandas Sugiyono
Terkait keabsahan sertifikat yang dianggap sah yang diperoleh oleh pemilik, diragukan pula oleh Sugiyono keabsahannya.
Sebab menurutnya, perlu dipertanyakan siapa yang mengesahkan, kalaupun sertifikat itu sah, bagaimana cara mendapatkan. Apakah ada pemalsuan atau adakah cara-cara yang tidak selayaknya di dalam mendapatkan sertifikat.
"Kalau memang di dalam mendapatkan sertifikat itu ada perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan norma hukum, itu sebuah pelanggaran. Kalaulah sertifikat itu sah dan segalanya sah sekalipun, kenapa mereka melakukan upaya paksa dengan cara-cara seperti ini. Ini adalah upaya melawan hukum yang jelas-jelas sudah melukai rasa keadilan masyarakat," tuturnya.
Mediasi Tidak Hadir
Terkait tidak hadirnya kuasa hukum warga Cebolok, dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Lurah Sambirejo pada Senin (28/12/2020) jam 19.00 lalu, dijawab oleh Sugiyono, bahwa sebetulnya pihaknya sudah akan hadir, namun dibatalkan sepihak. Kemudian tiba-tiba mediasi tetap dijalankan tanpa kehadirannya.
"Sebetulnya kita sudah sanggup datang. Tapi dibatalkan secara sepihak. Lalu tiba-tiba kita diberitahu untuk datang, karena mediasi tetap jalan. Ya tidak bisa seperti itu. Kita juga memiliki jadwal," tegas Sugiyono.
Dan surat-surat pengaduan kita, imbuhnya, sudah kita layangkan ke beberapa instansi.
"Sudah kita kirimkan ke 18 instansi. Mudah-mudahan kedepan memperoleh hasil yang sesuai harapan kita," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, telah diagendakan mediasi yang difasilitasi oleh Lurah Sambirejo, antara warga yang menempati lahan cebolok, dengan kuasa hukum Sugiyono, SE, SH, MH dan pengembang (PT Mutiara Arteri Property/dr Setyawan), dengan kuasa hukum Rohmadi, SE, SH, MH di kantor Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, pada Senin (28/12/2020) jam 19.00 WIB lalu.
Namun pihak kuasa hukum warga Cebolok tidak hadir karena ada kepentingan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Namun mediasi tetap dijalankan dan pemilik lahan telah memperlihatkan sertifikat asli kepada instansi terkait yang telah hadir.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Rohmadi, hadir beberapa instansi terkait yang berkompeten dalam sengketa tanah Cebolok. Selain Lurah Sambirejo, hadir pula dari Polresrabes Semarang. Yang bertujuan sebagai pengamanan dalam sengketa tanah tersebut.
Absa
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : [email protected]
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :