Press Release Kasus Ganja
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Pimpin Press Release Kasus Narkotika Jenis Ganja Seberat 14 Kg

Kegiatan press release dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi SH, SIK didampingi Wakasat Narkoba Iptu Fredy Siagian, Kasubbag Humas Iptu Ansari dan Penyidik dari Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
DELISERDANG AKTUALDETIK.COM - Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang kegiatan press release pengungkapan khasus narkotika jenis ganja yang ditaksir seberat 14 Kg di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (30/12/2020).
Dalam Kegiatan press release ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi SH, SIK didampingi Wakasat Narkoba Iptu Fredy Siagian, Kasubbag Humas Iptu Ansari dan Penyidik dari Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pada Rabu (23/12/2020) pukul 09.30 WIB.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Memperoleh laporan dari masyarakat tentang adanya 3 kotak yang mencurigakan di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Mendengar laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak menuju TKP, dihadapan masyarakat Petugas membuka kotak berisi 14 bungkus dibalut plastik hitam dengan berat 14 Kg yang berisikan ganja.
Kemudian, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil diketahui pemilik kotak yang berisikan ganja tersebut seorang pria berinisial SG Alias P (26) warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Tidak menunggu lama kemudian, SG pemilik kotak yang berisikan ganja tersebut datang ke TKP, Selanjutnya, Pelaku SG beserta Barang bukti langsung diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi SH, SIK kepada Wartawan mengatakan, Pelaku SG dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman Hukuman Pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana penjara 20 Tahun,” pungkas Ginanjar.
Ali/Humas Polres Deli Serdang
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : [email protected]
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :