Dugaan pelanggaran pidana
Rusli Syarif Resmi di Laporkan ke Polres Halsel oleh Mantan Istri

Foto ilda kuilo ibu yang terpisah anaknya/ Kantor Polres Halmera Selatan
HALSEL AKTUALDETIK.COM - Dugaan melawan hukum terkait tindak pidana atas hak asuh anak di bawa umur, Rusli syarif, warga Desa Amasing kota barat kec. Bacan, resmi di laporkan mantan istri ilda kuilo ke polres kabupaten Halmahera selatan (Halsel) provinsi Maluku utara. Jumat (25/12/2020).
Sesuai hasil amatan awak media Aktualdetik.com di ruang pos pelayanan (SPKT) polres Halsel. Ida kuilo datang menyampaikan laporan yang di terima oleh kepala SPKT BRIPKA. Munawar udin (NRP.86050450) Dengan surat tanda penerimaan loporan nomor STPLP/125 /XII /2020/SPKT.
"ilda menyampaikan laporan aduan terhadap mantan suami bernama Rusli Syarif terkait dugaan pelanggaran pidana atas hak asuh anak", ucap Bripka Munawar Udin usai menerima laporan Ilda.
Dugaan pelanggaran pidana tersebut sesuai tercantum dalam surat kesepakatan bersama yang di buat pada tanggal 20 juni 2020 di kantor pelayanan ruangan SPKT polres Halsel kata, Munawar kepada awak media.
"Laporan aduan ini akan kami tindak lanjuti ke kasat Reskrim untuk proses selanjutnya. Untuk itu, pihak pelapor mempersiapkan bukti tambahan lain, selain surat kesepakatan yang ada, sambil menunggu informasi dari pihak Reskrim", lanjut Munawar.
"Saya lapor mantan suami saya yang bernama Rusli, karna awalnya tipu saya kemudian melanggar surat kesepakatan kami tentang asuh anak yang usia 2 tahun. (berita terkait edisi 22 Desember dengan judul, mencari keadilan Hukum sulit mendapatkanya di polres Halsel.
Untuk itu, Saya harapkan kepada pihak Polres, untuk segera menindaklanjuti laporan kepastian Hukum. Saya inginkan keadilan hukum atas hak dan kewajiban saya mengasuh anak, serta hak anak atas asuhan ibu kandungnya", ungkap ilda usai melapor.
Laporan: Rusdi Malan
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : [email protected]
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :