Korban Kecelakaan Tuntut Keadilan

Akibat Ditabrak Truk, Anak Ibu Hamil Ini Meninggal, Tersangka Hanya Dituntut 1,2 Tahun

Akibat Ditabrak Truk, Anak Ibu Hamil Ini Meninggal, Tersangka Hanya Dituntut 1,2 Tahun

Foto Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Istinur dan Suaminya Medi Bersama Anak Perempuannya yang berumur 2,5 tahun, Kabun, 14/12/2020.

ROHUL AKTUALDETIK.COM - Nasib yang dialami oleh Istinur Hasanah, (25), warga Desa Cawan Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul berakhir tanpa keadilan. Sebagaimana diketahui, bahwa Istinur mengalami kecelakaan, dengan ditabrak sebuah truk pengangkut sawit, hingga anak dalam kandunganya meninggal dunia saat di operasi di Rumah sakit, 18/12/2020.

Dikabarkan bahwa awal kejadian yang mengenaskan itu adalah, pada hari sabtu, tanggal 5 September 2020, Istinur Hasana Mengantar Suaminya ke tempat kerja, sepulang dari tempat kerja suami, atau menuju perjalanan pulang seputar dekat klinik Panji Husada Kabun, tiba-tiba ibu yang juga membonceng anak perempuanya yang berusia 2,5 tahun itu, harus terpental ke aspal dan ke bahu jalan, akibat ditabrak sebuah truk, yang mengakibatkan Istinur yang sedang hamil tua itu, terseret bersamaan dengan kenderaan sepeda motornya.

Hal ini juga dibenarkan oleh pihak Polsek Kabun, melalui anggota satuan Lalulintas Polsek Kabun, Iwan, saat di hubungi oleh awak media ini, mengatakan dari hasil rekontruksi kecelakaan di tempat kejadian, pihaknya membenarkan adanya peristiwa kecelakaan di seputar jalan lalulintas Kabun, dengan identitas penabrak disebut bernama Marito Hasudungan Gultom, dan korban tertabrak adalah Istinur Hasana (25) yang sedang hamil tua, dan anaknya yang perempuan yang berusia 2,5 tahun. 

, "Ya benar pak, kami sebagai petugas lantas di Polsek Kabun sudah melakukan identifikasi kejadian, dan memang benar Istinur yang lagi hamil, (25), dan anaknya perempuan, itu ditabrak dari belakang, sehingga mengakibatkan kecelakaan, namun soal sejauh mana proses hukum yang sudah berjalan untuk menentukan siap tersangka atau pihak yang salah, saya tidak tahu, karena kasus ini langsung ditangani oleh pihak Polres Rohul," Jelas Iwan. 

Berdasarkan Istinur Hasana dan Suaminya, Medi, kepada awak media ini, saat diwawancara dikediaman korban, kecamatan Kabun Rohul beberapa waktu lalu, pasangan suami istri yang relatif muda ini sangat terpukul akibat kejadian yang menimpa keluarganya. Anaknya yang perempuan (2, 5) tahun pun tampak mengalami trauma berat, dimana dirinya yang kala itu duduk di bagian depan sepeda motor ibunya, harus terpental kurang lebih 5 meter ke sisi jalan. 

, "Saya sangat kasihan lihat anak saya ini pak, dia terpental sekitar 5 meter dari motor, untung ke pinggir jalan, sehingga selamat dari kenderaan yang sedang melintas," Sambung Istinur. 

Yang tak kalah menyakitkan dan sungguh menyedihkan bagi keluarga ini adalah, dimana anaknya yang sedang ada dalam kandungan dengan usia 9 bulan, harus meninggal akibat benturan karena ditabrak oleh truk pengangkut sawit dari belakang. 

, "Saya dan anak ini, hanya luka-luka, dan sudah berobat dengan tanggung sendiri, namun anak kami yang sudah 9 bulan dalam kandungan saya, degan kelamin laki-laki, akhirnya meninggal, padahal sebelumnya baik-baik saja, dengan bukti pemeriksaan dari klinik selama ini," Urai Istinur yang didampingi oleh suaminya. 

Kabar terakhir menurut keluarga korban, pelaku penabrak Istinur (Marito Hasudungan Gultom), yang diketahui anak dari pengusaha sawit di kecamatan Kabun tidak ada itikad baik untuk membantu korban, bahkan menurut korban dan keluarganya, pihak penabrak hanya ingin membantu seadanya saja, dan itupun disebut Istinur, pihak Marito Hasudungan Gultom meminta dijemput ke rumah pihak penabrak. 

, "mereka benar - benar gak punya hati pak, masa kami mau dibantu seadanya saja, padahal saya sudah korban duit juga ke rumah sakit, obat, kandungan saya meninggal akibat ditabrak, karena anak saya itu saat di operasi dokter sudah meninggal," Katanya sembari menunjukkan bukti surat kelahiran dan kematian anaknya yang sama-sama pukul 13.03.

Menurut Istinur dan suaminya serta seluruh keluarga korban, akibat kejadian tersebut hingga saat ini, pihaknya tidak dapat menerima perbuatan Marito Hasudungan Gultom, yang disebutnya sebagai penyebab kematian anaknya dalam kandungan. 

, "Kami minta kepada penegak hukum, Polisi, Jaksa, dan Hakim, supaya Marito Hasudungan Gultom dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Kami dengar Jaksa hanya menuntut 1,2 tahun, ini tidak adil, paling diputus nanti itu 9 bulan, maka kami tidak akan Terima, ini akan kami teruskan, dan kami sudah cari pengacara, agar nanti jika putusan tidak sesuai, maka kami akan banding," Kata Istinur dan suaminya. 

Sebagaimana tertuang didalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat (4), pelaku penabrak dalam kecelakaan lalu-lintas, diancam hukuman penjara 6 tahun dan denda 12 juta rupiah. 

Terkait tuntutan ini pun, telah dikonfirmasi kepada ketua Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Sunoto, SH.,MH, Senin, 14/12/2020 lalu, Sunoto membenarkan, bahwa JPU dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu hanya menuntut 1,2 tahun. 

, "Ya berdasarkan nomor perkara, saya cek tuntutan jaksa 1,2 tahun, nanti kita lihat, putusan ya, karena hakim ada tiga orang, sehingga semua akan dijalankan sesuai letak perkara, " Jelas Sunoto

Sementara untuk mendapatkan informasi dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, terkait dasar tuntutan yang di nilai korban tidak berkeadilan dan sangat rendah, awak media ini mencoba melakukan kontak dengan pihak JPU Kejaksaan, Roby, namun hingga berita ini dimuat, Roby, yang diketahui sebagai JPU di Kejari Rokan Hulu tidak merespon. 

(Feri . S)

Komentar Via Facebook :