Diduga Kebal Hukum

Naikkan Harga BBM, Masyarakat Kubu Raya Minta Penegak Hukum Usut APMS Apung

Naikkan Harga BBM, Masyarakat Kubu Raya Minta Penegak Hukum Usut APMS Apung

Foto : Dok.Pribadi

KALIMANTAN BARAT AKTUALDETIK.COM - Warga Kumpai Desa Sui Ambangah Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat mengeluh terhadap APMS Apung GT Landak dengan Nomor 660504 tepatnya di Kumpai Besar karena diduga telah menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium dengan harga Rp6.800/liter dan Solar bersubsidi Rp5500/liter Rabu (16/12/2020).

Hal ini diungkapkan salah seorang warga Kumpai, Mohtar, bahwa seharusnya APMS Apung menjual harga BBM bersubsidi jenis Premium dengan harga Rp6450/liter dan Solar dengan harga RP5150/liter sama dengan SPBU pada umumnya yang sudah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah bukan malah sebaliknya dengan cara menaikkan harganya.

Sementara itu pernyataan salah satu pemuka masyarakat Desa Sui Ambangah, merasa heran dengan penegak hukum karena sudah beberapa tahun APMS kumpai Desa Sui Ambangah berjalan dengan harga yang tidak sesuai dengan UU MIGAS seharusnya harga jual BBM Subsidi jenis premium 6450/liter, namun APMS tersebut menaikan dengan harga 6800/liter dan selain itu juga solar yang seharusnya 5150/liter malah mereka jual 5500/liter.

Selain itu banyaknya para penjual ilegal tanpa dilengkapi izin resmi dan hal ini merupakan kesekian kalinya media menindak lanjuti laporan keluhan masyarakat, tetapi hingga saat ini harga masih tetap tidak ada penurunan yang diduga APMS Apung kebal hukum.

"Yang berada di wilayah kami siapa sebenarnya dibalik itu semua, dan kami selaku masyarakat hanya ingin pemerintah mengkoreksi tentang migas dalam tanda kutip APMS yang ada diwilayah kami, semoga keluhan kami ini sampai hingga kepada Bapak presiden Ir. Jokowi Dodo bukan hanya Pertamina." Ujar Rahmat.

Saat di temui oleh awak media, Kepala Desa Sui Ambangah, Samsuri angkat bicara mengenai masalah yang terjadi di wilayah pemerintahannya.

"Memang benar jika APMS menjual harga 6800/liter jenis premium akan tetapi kalau masalah harga itu bukan ranah kami, dan kami tidak ada hak untuk menurunkan harga karena masalah harga itu urusan pertamina, jika ingin mengadu silahkan langsung ke pertamina." Kata Kepala Desa

"Dan kami juga pernah memanggil dari pihak APMS karena kami dapat isu bahwa kami dapat V dari APMS waktu itu, juga ada saksinya dan pihak APMS menjelaskan hal ini tidak dibenarkan jika pemerintah desa mendapat V dan saya juga selaku Kepala Desa tidak pernah melindungi APMS yang ada di wilayah kami, jika memang salah tetap salah."  Tutup Samsuri

Editor : Ishak

Komentar Via Facebook :