Pelanggaran Kode etik pemilu

Pilkada Halsel Dipastikan Ke MK dan DKPP

Pilkada Halsel Dipastikan Ke MK dan DKPP

Foto: calon wakil Bupati La ode Arfan

HALSEL AKTUALDETIK.COM  - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara berujung ke Mahkamah Konaituti (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal tersebut dikatakan oleh Calon Wakil Bupati Halsel nomor Urut 01 La Ode Arfan kepada Awak Media Tribuananews di kediamannya Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan, Rabu (16/12/2020).

"Hari ini Rabu ( 16/12/ 12 ) Tim Kuasa Hukum paslon 01 bertolak ke Jakarta dan dipastikan akan mendaftar Gugatan Perkara di MK dan DKPP besok Kamis (17/12/2020). Kuasa Hukum akan menggugat di MK terkait pelanggaran pemilu yang telah dilakukan oleh pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten Halsel selama proses pemelihan berjalan hingga rekapan perhitungan suara dari tingkat bawah sampai pada rekapan Pleno di tingkat KPU", jelas La Ode.

Selain ke MK, lanjut La Ode, Kuasa Hukum juga melaporkan Pelanggaran Kode etik pemilu yang sengaja dilakukan oleh penyenyelenggara dari tingkat bawah sampai tingkat KPU.

Pelanggaran yang sama juga dilaporkan ke DKPP atas pelanggaran kode etik yang sengaja dilakukan oleh pihak pengawsam pemilu tingkat bawah sampai tingkat Bawaslu kabupaten Halsel, terang La Ode Arfan.

La Ode menambahkan, baik pelanggaran kode etik maupun pelanggaran undang-undang pemilu tersebut sangat merugikan paslon nomor urut 01. Untuk itu kami akan tetap melakukan upaya Hukum, demi tegaknya Hukum dan Keadilan, ujar La Ode Arfan

Laporan : Ade Manaf

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : [email protected]
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :