Memudahkan Penanganan

Jaksa Satgassus P3TPK, Tingkatkan Akurasi Penanganan Tipikor

Jaksa Satgassus P3TPK, Tingkatkan Akurasi Penanganan Tipikor

JAKARTA AKTUALDETIK.COM - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin telah melantik secara virtual di Badiklat Kejaksaan RI yakni jaksa-jaksa yang tergabung di dalam Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK)

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota Satgassus P3TPK berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI pada 29 September 2020 tentang Pemberhentian dan Pemindahan dari jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgassus P3TPK ini adalah sebuah momen penting bagi instansi Korps Adhyaksa. 

"Karena prosesi ini mengingatkan kita kembali akan hakikat pembentukan Satgassus P3TPK sebagai upaya konkrit kejaksaan dalam rangka meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan, dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi," kata Burhanuddin. 

"Dan yang diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," sambungnya. 

Ia memaparkan pelantikan Satgasus ini untuk menegaskan kembali komitmen pemahaman bersama bahwa tindak pidana korupsi telah berdampak luas dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara.

Sehingga sudah sewajarnya mendorong pemahaman bahwa tindak pidana korupsi merupakan musuh bersama yang harus diperangi secara bersama-sama sampai ke akar-akarnya.

"Terlebih di tengah dinamika perubahan modus operandi tindak pidana korupsi yang cenderung semakin kompleks, bahkan bertransformasi tidak lagi sekadar kejahatan kerah putih (white collar crime)," tuturnya.

Namun, kata dia, saat ini telah berkembang menjadi kejahatan korporasi (corporate crime) dan kejahatan politik (top hat crime), serta dapat melintasi batas-batas teritorial suatu negara (transnational crime).

Di samping itu, Jaksa Agung menambahkan, fenomena kecanggihan teknologi turut menjadi sarana yang kian memudahkan kejahatan tersebut berkembang sedemikian luas. Hal-hal tersebut membuat pemberantasan tindak pidana korupsi bukanlah merupakan suatu pekerjaan yang mudah.

Editor : Ishak

Komentar Via Facebook :