Apakah Digelapkan?

Dana Proyek di Dishub Pekanbaru Tak Kunjung Cair, Kuasa Hukum Rekanan Somasi

Dana Proyek di Dishub Pekanbaru Tak Kunjung Cair, Kuasa Hukum Rekanan Somasi

Kuasa hukum AZP & Associates yang diketuai oleh Ahmad Zauhari Putra Lubis

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Oknum Kabid Dishub Kota Pekanbaru di tuding melakukan Penggelapan dana Proyek, yang telah dilaksanakan oleh rekanan, pasalnya setelah dipertanyakan kejelasan, hingga kini, pembayaran pun belum dilakukan, 9/12/2020.

Kabarnya, pihak perusahaan pelaksana kegiatan di dinas tersebut akan melakukan upaya hukum, dengan segera melayangkan surat somasi.

Pengerjaan perbaikan dan penggantian oil travo 25 Kva pada kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana dan parasarana penerangan jalan umum dan lingkungan dinas perhubungan kota pekanbaru T.A 2019, dengan nomor : SPK/11/DISHUB/PL-PEKERJAAN PERBAIKAN DAN PENGGANTIAN OLI TRAVO/XI/2019 berbuntut Gugatan Hukum.

Pasalnya, salahsatu perusahaan yang diberikan SPK ( Surat Perintah Kerja) Oleh Dinas Perhubungan kota Pekanbaru adalah Perusahaan Inisial RBP hingga kini tidak dibayarkan haknya setelah melakukan pengerjaan proyek yang sudah diselesaikan sejak lama.

Begitupun dengan Korban YS dan T yang diperintahkan pada tanggal 1 oktober 2019 untuk melaksanakan proyek pengadaan Tas di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebanyak 400 (empat ratus) pcs buah tas. Dan telah menyanggupi menyediakan Tas sebanyak 400 (empat ratus) Pcs melalui CV Inisial PL dengan pagu anggaran  Rp. 68.000.000 ( Enam Puluh Delapan Juta Rupiah).Pada tanggal 8 Oktober 2019 Korban  telah mengantar serta menyerahkan tas tesebut  sebanyak 180 ( Seratus Delapan Puluh) Pcs ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Yang sampai hari ini tidak ada kejelasan pembayarannya serta sisa tas yang sudah disediakan.

Melalui kuasa hukumnya AZP & Associates yang diketuai oleh Ahmad Zauhari Putra Lubis  menegaskan bahwa kliennya akan melakukan upaya hukum terkait dugaan Penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Oknum Inisial AD yang pada saat itu menjabat Selaku Kabid Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

"Langkah pertama kami akan layangkan Somasi. Tertanggal hari ini kami sudah kirimkan, Melalui Somasi ini kami akan memperingatkan secara tegas yang bersangkutan agar membayarkan yang menjadi hak Klien kami secera tunai. Jika Somasi ini dalam Jangka Waktu 3 hari kedepan tidak ditanggapi. Maka dengan sangat menyesal kami akan tempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata. Ujar Raja Kepada Wartawan 

Sekali lagi, tegas Putra, upaya Somasi adalah bagian dari tindakan langkah hukum, meskipun demikian jika peringatan ini tidak diindahkan maka menjadi kewajiban hukum bagi kami, untuk melaporkan dan menggugat pada lembaga penegak hukum terkait persoalan ini." pungkasnya

Atas informasi yang diterima redaksi aktualdetik.com, awak media ini telah melakukan konfirmasi kepada oknum Kabid di Dishub Pekanbaru, yakni (AD), yang diketahui sebagai pejabat Kabid dinas perhubungan Kota Pekanbaru, menjawab awak media, AD pun memberikan tanggapannya dengan mengatakan dirinya tidak merasa melakukan penggelapan seperti disebutkan, namun di akuinya pihaknya belum membayar karena tunda bayar.

,"Itu keliru menyebutkan kami menggelapkan, siapa yang menggelapkan? Itu kan karena tunda bayar, Kemarin sudah kita panggil mereka ke kantor tetapi tidak datang, coba kalau mereka datang pasti itu sudah clear semua," katanya.

Menurutnya, saat itu dirinya sedang ada di luar kota sedang mengikuti diklat, sehinga seorang staf di kantor yang mempersiapkan dokumen untuk di tandatangani, namun pihak rekanan tidak kunjung datang.

Editor :Feri Siabarani
Sumber : IM

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

 

Komentar Via Facebook :