Indomaret dan Alfamart
Komisi II DPRD Pekanbaru, Panggil Pimpinan Indomaret Dan Alfamart, Berujung Soal CSR

Foto Acara Rapat Pemanggilan Pimpinan Perusahaan Retail, Indomaret dan Alfamart di Komisi II DPRD Pekanbaru
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru resmi panggil dua pimpinan usaha retail terbesar Indonesia, yakni Indomaret dan Alfamart, yang kian menguasai hampir seluruh sudut Kota Pekanbaru, 30/11/2020.
Diketahui bahwa PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), awalnya mendapatkan penolakan keras saat masuk kota Pekanbaru beberapa tahun lalu, namun kian lama seiring dengan waktu, entah apa yang terjadi, perusahaan retail itu justru bebas beroperasi dan membuka Gerai hingga ke Jalan-jalan kecil, yang akhirnya menggeser ribuan keberadaan warung kecil usaha Masyarakat.
Menurut ketua komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, pemanggilan pihaknya kepada ketua petinggi perusahaan retail itu adalah karena keberadaan usaha retail Indomaret dan Alfamart itu sudah menguasai hampir seluruh sudut kota Pekanbaru.
Diketahui juga, bahwa disaat Ketua komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah, melayangkan pertanyaan terkait jumlah Gerai yang dimiliki oleh setiap perusahaan itu, kabarnya dua pemimpin perusahaan itu mengaku tidak mengetahui.
"Kita (DPRD) sudah minta data, masa seorang pimpinan tidak tahu berapa jumlah gerainya yang ada di Pekanbaru. Ini luar biasa, tamatan apa pimpinannya ini," katanya dikutip dari Cakaplah, 30/11/2020.
Sementara pada rapat komisi kali ini, diketahui seluruh Anggota Dewan Komisi II hadir lengkap, dan tidak ada yang Alfa, tampak kehadiran Muhammad Sabarudi, Munawar, Dapot Sinaga, Roem, Sovia, Eri Sumarni, David Marihot, Sri Rubianti, dan juga Arwida.
Yang membuat adanya Kontradiksi antara Munawar dan Pimpinan perusahaan retail tersebut adalah, ketika Munawar mengaku bahwa dirinya memiliki data, yang mana data tersebut menunjukan bahwa jumlah gerai Indomaret yang ada di Pekanbaru lebih dari 400 gerai.
Namun hal tersebut dibantah oleh Abas, Humas dari Indomaret. Ia mengatakan hal tersebut tidaklah benar jika Indomaret memiliki 400 gerai di Pekanbaru.
"Tidak benar jumlah toko Indomaret mencapai 400, saya kira itu tidak mungkin," jelasnya.
Tak hanya itu saja, Komisi II juga menanyakan dana CSR kedua perusahaan retail besar tersebut. Yang mana Fathullah mengatakan ada laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa keduanya tidak bersedia memberikan bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Ada organisasi pemuda meminta dana CSR untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, namun tidak ada tanggapan sama sekali. Sedangkan dalam undang-undang hal ini wajib dikeluarkan," ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut yang juga hadir dalam rapat tersebut mengatakan bahwa Perda Nomer 9 tahun 2014 harus ditegakkan. Yang mana Perda tersebut mengatur jumlah serta jarak yang diperbolehkan pembukaan gerai.
Ingot juga mengaku bersyukur dengan adanya pemanggilan dua perusahaan retail tersebut, yang mana ia mengaku selama ini cukup sulit berkomunikasi dengan dua perusahaan besar tersebut.
"Saya kira kedepan akan ada tindakan-tindakan, dan kalau ada yang ilegal harus kita tindak. Dan rekomendasi yang kita keluarkan tidak semuanya menjadi izin, dan ada juga gerai yang ada izin tapi sudah tutup. Dan kita tadi juga minta ke pengelola untuk kasih data gerainya," pungkasnya.
(Feri.S)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :