Tahun 2021 dimulai pembelajaran tatap muka

Harapan Baru Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi

Harapan Baru Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi

Guru PAI dan Budi Pekerti SMAN 4 Semarang, Aunur Rofiq,S.Ag

SEMARANG AKTUALDETIK.COM  - Hampir satu tahun masyarakat Indonesia hidup berdampingan dengan covid 19. Segala sector kehidupan terkena dampak dan terus beradaptasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Memakai masker dan face field, mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, cek suhu badan serta menjaga jarak fisik/ fisical distancing adalah aktivitas yang menjadi kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari.

Dunia usaha dan perkantoran yang selama ini mengurangi aktifitasnya, pelan tapi pasti mulai kembali beraktifitas dengan menerapkan  standar operasional protokol kesehatan yang di tetapkan pemerintah. 

Dunia pendidikanpun terdampak virus covid 19 ini. Sejak awal pandemi ini merebak yang mengakibatkan melumpuhkan pembelajaran tatap muka di ruang-ruang kelas, di ganti dengan model Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ ).

Rencana di mulainya pembelajaran tatap muka di semester genap di bulan Januari 2021 di sambut positif oleh beberapa kalangan dan orang tua, sebagaimana yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan. 

Tak hanya itu saja, kini kewenangan diserahkan kepada Pemerintah daerah (Pemda), sekolah, dan orangtua. 
Tiga komponen ini menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.

"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
 
Adapun kebijakan ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya. 

Berikut merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka.
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti : toilet bersih dan layak adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. 
3. Kesiapan menerapkan wajib masker.
4. Memiliki thermogun.  
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang : memiliki komorbid tidak terkontrol tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. 
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau  wali.

Dengan mempetimbangkan syarat yang ditetapkan tersebut beberapa sekolah dengan segala kelebihan dan kekurangan sarana dan prasarana yang ada akhirnya berbenah diri untuk melengkapi syarat-syarat yang telah di tetapkan pemerintah untuk menunjang proses pembelajaran tatap muka.

Meskipun demikian pembelajaran tatap muka memang harus menjadi sebuah keharusan demi terpenuhinya hak-hak anak dalam mendapat pendidikan.

Tetapi di sisi lain kegagalan mencegah penularan virus covid 19 saat berlangsungnya tatap muka akan menimbulkan dua akibat sekaligus. Kesehatan anak dan terabaikannya pendidikan anak.

Karena itu semua elemen pendidikan, Pemerintah, guru dan orang tua siswa, harus terlibat aktif dalam mengawasi dan menjaga anak dalam setiap aktivitas belajarnya.

Semoga dengan pembelajaran tatap muka dapat membawa sedikit harapan bagi pendidikan Indonesia di masa pandemi ini. Semoga.

Oleh : Aunur Rofiq,S.Ag
                                                             
GPAI dan Budi Pekerti                                      SMA Negeri 4 Semarang

Komentar Via Facebook :