Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Bahas IHPS BPK hingga RUU Perampasan Aset.
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Bahas IHPS BPK hingga RUU Perampasan Aset.
JAKARTA,AKTUALDETIK.COM
Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI.
Rapat Paripurna tersebut membahas sejumlah agenda penting, mulai dari penyampaian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hingga pembahasan sejumlah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, ketenagakerjaan, perlindungan data, serta penegakan hukum.
Agenda pertama adalah penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026 oleh BPK RI. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPR dalam menjalankan pengawasan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Selanjutnya, rapat memasuki agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Pembahasan pada tahap ini menjadi bagian dari proses penyelesaian pembentukan undang-undang melalui pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna.
Rapat juga membahas Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Satu Data Indonesia. RUU tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola data dalam penyelenggaraan pemerintahan agar pengelolaan data dapat mendukung kebutuhan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan secara lebih terintegrasi.
Agenda berikutnya adalah penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana, yang merupakan usul inisiatif Komisi III DPR RI. Agenda tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU tersebut menjadi RUU Usul DPR RI.
Kehadiran Maruli Siahaan dalam Rapat Paripurna tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI, khususnya dalam mengikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.
Melalui forum paripurna, setiap agenda strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan negara dibahas melalui mekanisme kelembagaan DPR RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Al)


Komentar Via Facebook :