Maruli Siahaan Apresiasi Tindakan Tegas Kemenimipas, Dorong Satgas Khusus Pengawasan Lapas dan Rutan
Maruli Siahaan Apresiasi Tindakan Tegas Kemenimipas, Dorong Satgas Khusus Pengawasan Lapas dan Rutan
JAKARTA,AKTUALDETIK.COM
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Rapat membahas penjelasan dan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong.
28 September 2026
Dalam rapat tersebut, Maruli mengapresiasi respons cepat dan tindakan tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan jajaran dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya telah menonaktifkan sementara Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong bersama empat pejabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan internal.
“Saya mengapresiasi langkah tegas yang sudah dilakukan oleh Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Dirjen Pemasyarakatan. Penonaktifan sementara pejabat terkait untuk kepentingan pemeriksaan menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan. Yang perlu kita dorong selanjutnya adalah investigasi yang menyeluruh, objektif, dan menghasilkan perbaikan sistem,” ujar Maruli.
Maruli menilai penanganan kasus Cibinong tidak seharusnya berhenti pada pertanggungjawaban individu. Pemeriksaan perlu menelusuri tata kelola fasilitas, pengawasan internal, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta mekanisme kontrol berjenjang di dalam Lapas dan Rutan. Dalam RDP hari ini, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi juga menyampaikan bahwa dari 16 rumah dinas di kawasan Lapas Cibinong, baru tiga yang tercatat dalam sistem BMN, sementara 13 bangunan lainnya masih didalami aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatannya.
Menurut Maruli, temuan tersebut harus dijadikan momentum untuk memperkuat pengawasan Pemasyarakatan secara nasional.
“Jangan sampai kita hanya kuat ketika kasus sudah muncul ke permukaan. Pengawasan harus bergerak lebih dahulu. Saya mendorong pembentukan Satgas Khusus Pengawasan Lapas dan Rutan yang bekerja berbasis risiko, melakukan pemeriksaan mendadak, audit fasilitas dan aset, serta memastikan setiap temuan memiliki tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.
Satgas tersebut, menurut Maruli, dapat melibatkan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan unsur pengawasan wilayah, dengan prioritas pada Lapas dan Rutan yang memiliki tingkat risiko tinggi. Pemeriksaan dapat difokuskan pada penggunaan kamar dan fasilitas khusus, pengelolaan BMN, potensi pungutan liar, peredaran narkotika dan telepon seluler ilegal, serta perlakuan yang tidak sesuai ketentuan terhadap Warga Binaan.
Ia juga mendorong pembangunan early warning system (sistem peringatan dini) agar pengaduan maupun indikasi penyimpangan dapat diketahui dan diverifikasi lebih cepat.
“Setiap laporan harus bisa ditelusuri: kapan masuk, siapa yang menangani, apa tindak lanjutnya, dan kapan selesai. Pengawasan jangan hanya bersifat reaktif. Kita membutuhkan sistem yang bisa mendeteksi penyimpangan sebelum menjadi persoalan besar,” lanjut Maruli.
Maruli menegaskan bahwa fungsi pengawasan Komisi XIII bukan semata mencari kesalahan, tetapi memastikan reformasi Pemasyarakatan berjalan konsisten dan memberikan dukungan terhadap langkah pembenahan yang dilakukan pemerintah.
“Tindakan tegas yang sudah dilakukan harus kita dukung. Sekarang momentum ini harus diteruskan menjadi pembenahan menyeluruh. Tujuannya satu: Lapas dan Rutan harus dikelola secara transparan, profesional, berintegritas, serta menjamin perlakuan yang adil bagi seluruh Warga Binaan tanpa keistimewaan yang melanggar aturan,” pungkasnya.
(Al)


Komentar Via Facebook :