Dr Maruli Siahaan Dorong Penguatan Pengawasan dan Profesionalisme pelaksanaan pidana kerja sosial

Dr Maruli Siahaan Dorong Penguatan Pengawasan dan Profesionalisme pelaksanaan pidana kerja sosial

Maruli Siahaan Dorong Penguatan Pengawasan dan Profesionalisme pelaksanaan pidana kerja sosial

JAKARTA,AKTUALDETIK.COM

Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H. Mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar kriminologi dan pemasyarakatan, di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.
21 September 2026.

Kegiatan tersebut membahas “Penguatan Profesionalisme, Integritas, Responsivitas Petugas Pemasyarakatan dalam Pengamanan dan Pembinaan Warga Binaan”. RDPU menghadirkan Prof. Dr. Drs. Arthur Josias Runturambi, M.Si., Dr. Mochammad Sofyan Arief, Dr. Iqrak Sulhin, S.Sos., M.Si., dan Nadia Utami Larasati, S.Sos., M.Si.

Dalam rapat tersebut, Dr. Maruli menyoroti kesiapan sistem pemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif pemidanaan. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial harus disertai mekanisme pengawasan yang jelas, standar keselamatan, serta pembagian kewenangan antarlembaga yang tegas.

Dr. Maruli Siahaan mempertanyakan kesiapan ribuan lokasi yang telah disiapkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Ia meminta Ditjen Pemasyarakatan memastikan bahwa setiap lokasi benar-benar memenuhi standar kelayakan dan keselamatan serta didukung pengawas lapangan yang memadai.

“Pak Dirjen, dari 3.466 lokasi yang telah disiapkan, berapa yang benar-benar sudah diverifikasi kelayakan, keselamatan kerja, dan kesiapan pengawas lapangannya?” ujar Dr. Maruli.

Ia juga mempertanyakan apakah Ditjen Pemasyarakatan bersama Kejaksaan telah memiliki standar operasional bersama yang mengatur secara tegas pihak yang bertanggung jawab atas kehadiran terpidana, pelanggaran, kecelakaan kerja, hingga perubahan perilaku selama menjalankan pidana kerja sosial.

“Harus ada satu standar operasional yang jelas dan berlaku seragam. Kita perlu tahu siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran atau kecelakaan kerja, termasuk bagaimana perubahan perilaku terpidana dicatat dan dievaluasi,” tegasnya.

Menurut Dr. Maruli, standar bersama antara Ditjen Pemasyarakatan dan Kejaksaan penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan maupun kekosongan tanggung jawab dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Selain aspek kesiapan teknis, Dr. Maruli menekankan perlunya standar evaluasi nasional yang dapat mengukur efektivitas pidana kerja sosial. Ia menilai keberhasilan program tidak boleh hanya diukur berdasarkan terpenuhinya jumlah jam kerja yang diwajibkan kepada terpidana.

“Bagaimana merancang standar evaluasi nasional yang dapat membuktikan bahwa pidana kerja sosial benar-benar mengurangi jumlah orang yang masuk penjara sekaligus menekan pengulangan tindak pidana, bukan sekadar menghasilkan laporan bahwa terpidana telah menyelesaikan jam kerjanya?” katanya.

Dr. Maruli Siahaan menilai indikator keberhasilan harus mencakup dampak terhadap pengurangan beban lembaga pemasyarakatan, kepatuhan terpidana, perubahan perilaku, penerimaan masyarakat, serta tingkat pengulangan tindak pidana.

Ia juga meminta adanya pembagian kewenangan yang tegas antara jaksa dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Menurutnya, kejelasan pembagian tugas menjadi penting agar setiap pelanggaran atau insiden dapat segera ditangani tanpa menunggu proses koordinasi yang berlarut-larut.

“Harus jelas siapa yang bertanggung jawab mencatat kepatuhan, menangani pelanggaran, dan mengambil keputusan pertama ketika terjadi insiden. Jangan sampai terjadi pengawasan ganda, tetapi pada saat yang sama justru ada kekosongan tanggung jawab,” jelas Dr. Maruli.

Dr. Maruli berharap penguatan profesionalisme dan integritas petugas pemasyarakatan berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Menurutnya, kualitas petugas tidak dapat dilepaskan dari kejelasan prosedur, kewenangan, pengawasan, serta indikator kinerja yang terukur.

“Pidana kerja sosial bukan sekadar memindahkan tempat pelaksanaan hukuman dari penjara ke masyarakat. Ini adalah sistem pemidanaan yang membutuhkan pengawasan profesional, perlindungan masyarakat, pembinaan yang terukur, dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Dr. Maruli.
(Al)

Komentar Via Facebook :