Untuk Apa Uang Tunai di Bapenda Riau?

LPKKI SOROT TRANSAKSI TUNAI PENERIMAAN PAJAK BAPENDA RIAU, MINTA GUBERNUR TURUN TANGAN

LPKKI SOROT TRANSAKSI TUNAI PENERIMAAN PAJAK BAPENDA RIAU, MINTA GUBERNUR TURUN TANGAN

Foto Berita: Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), dan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto serta Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, SE., MM

PEKANBARU — Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, S.H., M.H., meminta Pemerintah Provinsi Riau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penerimaan pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, menyusul kritik mengenai dugaan masih digunakannya transaksi tunai dalam pelayanan pembayaran pajak.

Feri menegaskan, apabila informasi mengenai penggunaan transaksi tunai tersebut benar, persoalannya tidak boleh dipandang sekadar sebagai masalah teknis pelayanan. Menurutnya, penerimaan pajak merupakan uang publik sehingga sistem penerimaannya harus dirancang dengan standar pengendalian yang kuat, transparan, dapat ditelusuri dan dapat diaudit. 

“Setiap rupiah pajak yang dibayar masyarakat harus masuk melalui mekanisme yang transparan dan mempunyai jejak transaksi yang jelas. Pemerintah jangan mempertahankan sistem yang membuka ruang terlalu besar terhadap penguasaan uang tunai oleh petugas apabila sistem elektronik dan perbankan sudah dapat digunakan,” tegas Feri.

Menurut LPKKI, arah kebijakan nasional justru mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Bank Indonesia menjelaskan bahwa Inpres Nomor 10 Tahun 2016 memuat percepatan implementasi transaksi nontunai pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut kemudian didorong melalui SE Mendagri Nomor 910/1866/SJ tentang implementasi transaksi nontunai pada pemerintah daerah provinsi. PP Nomor 12 Tahun 2019 juga mewajibkan pemerintah daerah menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam pengelolaan keuangan daerah. 

“Karena itu pertanyaannya sederhana, kalau regulasi dan teknologi sudah diarahkan menuju transaksi nontunai, mengapa uang pajak masyarakat masih harus bersentuhan dengan mekanisme tunai? Ada apa ini? Pemprov Riau dan Bapenda harus menjelaskannya secara terbuka kepada publik, termasuk dasar hukum, SOP, pengamanan, rekonsiliasi dan pertanggungjawabannya,” ujar Feri.

Bahkan Feri Sibarani, yang kini diketahui merupakan ketua umum organisasi masyarakat berskala Nasional yang bernama Garda Pemuda Generasi Indonesia Bersatu untuk Rakyat dan Nusantara (GP-GIBRAN) itu, agar terkait hal itu Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto harus menunjukkan sikap jelas nya. Demikian juga peran pengawasan DPRD Riau harus segera bertindak dan memanggil Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, S.E., M.Si dan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto untuk didengarkan penjelasan yang masuk akal. 

“Kami tidak menuduh seseorang melakukan korupsi tanpa bukti. Tetapi sebagai lembaga pemantau, kami berhak mempertanyakan sistem yang berpotensi menciptakan celah. Jangan menunggu uang hilang atau kasus pidana terjadi baru pemerintah memperbaiki sistem,” katanya.

Karena itu, LPKKI meminta Pemerintah Provinsi Riau membuka data mengenai berapa besar penerimaan pajak yang masih dilakukan secara tunai, pada unit pelayanan mana transaksi tersebut berlangsung, bagaimana mekanisme penyetorannya ke rekening kas daerah, siapa yang memegang uang tersebut, serta bagaimana sistem rekonsiliasi dan pengawasannya.

“Ini penting. Jangan hanya bicara target PAD. Keamanan uang rakyat jauh lebih penting. PAD yang besar tetapi sistem pengendaliannya lemah justru merupakan risiko bagi keuangan daerah,” kata Feri.

Feri mengatakan pemeriksaan oleh Inspektorat perlu dilakukan untuk memastikan seluruh penerimaan telah tercatat dan disetorkan secara utuh. Bila diperlukan, pengawasan dapat diperluas melalui audit oleh lembaga pemeriksa yang berwenang.

“Kami meminta Gubernur Riau jangan menganggap persoalan ini sepele. Perintahkan audit sistem penerimaan, tutup celah penyimpangan dan percepat transaksi nontunai yang terintegrasi dengan perbankan. Jika ditemukan selisih, manipulasi, penggelapan atau kerugian keuangan daerah, serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Menurut Feri, transformasi digital bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, melainkan instrumen pencegahan korupsi karena memperkuat audit trail, mengurangi peredaran uang tunai serta memudahkan pengawasan penerimaan daerah.

“Uang pajak adalah uang rakyat. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaannya. LPKKI mendesak Pemprov Riau membuktikan kepada masyarakat bahwa setiap rupiah pajak masuk ke kas daerah secara utuh, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kritik harus dijawab dengan data dan audit, bukan sekadar bantahan,” pungkas Ketua LPKKI, Feri Sibarani, S.H., M.H. 

Sumber: LPKKI
Editor: FITRI

Komentar Via Facebook :