Wakapolrestabes Medan Ikuti Sosialisasi Penguatan Tugas Dan Kewenangan Polri
Wakapolrestabes Medan Ikuti Sosialisasi Penguatan Tugas Dan Kewenangan Polri
MEDAN,AKTUALDETIK.COM
Polrestabes Medan terus meningkatkan pemahaman hukum personel dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Bidang Hukum Polda Sumut di tingkat Satwil jajaran yang membahas penguatan tugas, fungsi, dan kewenangan Polri melalui implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Selasa (11/8/2026), mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai. Kegiatan diikuti Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, S.H., S.I.K., M.I.Kom., bersama Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, serta personel yang telah ditunjuk.
Sosialisasi dipimpin oleh Ketua Tim dari Polda Sumut, Kombes Pol Anggie Y.P., S.H., M.H., M.Han., CPBR. Dalam kegiatan tersebut, Wakapolrestabes Medan hadir sebagai pendamping tim sekaligus mengikuti rangkaian materi yang disampaikan.
Turut hadir dalam Tim Sosialisasi Bidang Hukum Polda Sumut, AKBP Moy Rinda Sinaga, S.H., Kompol Ahmad Haidir Harahap, S.Sos., M.H., Briptu May Dini Rafiah, Bripda Rafli Jari Emelias Siahaan, S.H., dan Bripda Desi Novita Sari, S.H.
Kegiatan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada personel terkait tugas, fungsi, dan kewenangan Polri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemahaman terhadap aspek hukum dinilai penting agar setiap pelaksanaan tugas kepolisian dapat dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polrestabes Medan mampu memahami dan mengimplementasikan ketentuan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga kehadiran Polri di tengah masyarakat semakin memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta pelayanan yang berkualitas.
MEDAN — Polrestabes Medan meningkatkan pemahaman hukum personel melalui Sosialisasi Bidang Hukum Polda Sumut terkait penguatan tugas, fungsi, dan kewenangan Polri berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026.
Kegiatan digelar di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Selasa (11/8/2026), diikuti Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, S.H., S.I.K., M.I.Kom., PJU, Kapolsek jajaran, dan personel terkait.
Sosialisasi dipimpin Ketua Tim Polda Sumut, Kombes Pol Anggie Y.P., S.H., M.H., M.Han., CPBR, dengan pendampingan tim dari Polda Sumut.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman personel agar pelaksanaan tugas kepolisian berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip hak asasi manusia serta negara hukum.
Diharapkan seluruh personel Polrestabes Medan dapat mengimplementasikan ketentuan hukum dalam tugas sehari-hari sehingga pelayanan Polri semakin optimal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polri Presisi, hadir untuk melayani, melindungi, mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.
(Al)


Komentar Via Facebook :