914 Domain Tak Berizin

Jangan Mudah Tergiur Dengan Investasi Online

Jangan Mudah Tergiur Dengan Investasi Online

JAKARTA AKTUALDETIK.COM - Hingga September 2020, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 914 domain entitas yang tidak memiliki izin. Pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

"Kali ini Bappebti memblokir 41 halaman Facebook dan 96 situs web entitas di bidang perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin Bappebti. Selain entitas yang menjadi introducing broker (IB) dari pialang berjangka luar negeri, saat ini makin marak situs-situs web yang mencatut atau menggunakan legalitas palsu dari Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun lembaga Pemerintah Indonesia lainnya,” jelas Kepala Bappebti Sidharta Utama, dalam keterangan persnya.

Selain dari hasil pengawasan dan pemantauan, Bappebti juga banyak menerima pengaduan dari pialang berjangka, bursa berjangka, lembaga kliring berjangka yang memiliki izin dari Bappebti, maupun perusahaan di luar pengawasan dan pembinaan Bappebti yang namanya dan/atau legalitasnya dipalsukan.

“Oknum tidak bertanggung jawab tersebut biasanya akan membuat situs web dengan menggunakan nama yang mirip dengan perusahaan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang memiliki perizinan dari Bappebti maupun perusahaan di bidang jasa keuangan yang memiliki perizinan dari OJK untuk menarik minat masyarakat,” imbuh Sidharta.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, M. Syist, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur terhadap iming-iming keuntungan di luar kewajaran yang saat ini banyak dijumpai di internet.

“Masyarakat agar berhati-hati apabila menemukan penawaran di internet yang menjanjikan keuntungan tetap dalam persentase dan jangka waktu tertentu berbentuk paket-paket investasi. Biasanya paket tersebut dalam bentuk paket Silver, Gold, Platinum, Diamond, dan sebagainya,” terang Syist.

Masyarakat juga diharapkan untuk tidak mudah tergiur, lalu kemudian melakukan transfer sejumlah uang ke rekening oknum tidak bertanggung jawab.

Dapat dipastikan setelah melakukan transfer, oknum tersebut tidak dapat dihubungi dan uang yang disetorkan akan dibawa kabur.

“Bappebti akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian RI untuk menindak tegas oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menggunakan nama palsu untuk melakukan penipuan di tengah masyarakat,” tegas Syist.

Situs-situs web tersebut apabila diamati, sebenarnya sangat mudah untuk dikenali karena hampir semuanya memiliki konten yang serupa.

Situs-situs web tersebut biasanya menampilkan:
1. KTP palsu.
2. Logo dari instansi pemerintah. (Bappebti, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan sebagainya)
3. Logo dari bank-bank besar yang ada di Indonesia.
4. Foto sertifikat palsu yang diterbitkan oleh Bappebti, Bursa Berjangka, dan Lembaga Kliring.
5. Janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
6. Penggunaan nama yang mirip dengan pialang berjangka berizin dari Bappebti atau perusahaan investasi yang berizin OJK.

Untuk itu, dalam memilih instrumen investasi masyarakat diiimbau agar selalu hati-hati, meningkatkan kewaspadaan, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar.

“Pastikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui dulu profil dan tentunya legalitas perusahaaan." Kata Syist.

Editor : Ishak

Komentar Via Facebook :