Tarif PBB Turun dan Denda Dihapus hingga 31 Agustus 2026

Agung Nugroho Ringankan Tarif PBB, Warga: Pajak Lebih Murah, Pembangunan Terus Terlihat

Agung Nugroho Ringankan Tarif PBB, Warga: Pajak Lebih Murah, Pembangunan Terus Terlihat

Foto : Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan saat meninjau pos pelayanan pembayaran PBB P2

AKTUALDETIK.COM, PEKANBARU – Kebijakan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 70 persen mulai tahun 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan tersebut dinilai mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, seiring dengan semakin terlihatnya hasil pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan di berbagai wilayah Kota Pekanbaru, Senin (13/7/2026).

Ada penurunan tarif PBB P2 yang mencapai 70 persen mulai tahun 2026. Kebijakan ini membuat masyarakat yang bisa merasakan stimulus seratus persen PBB sektor perkotaan tahun ini jadi lebih banyak.

Atau bagi warga yang masuk kategori Buku I, yakni wajib pajak dengan ketetapan PBB di bawah Rp100.000.

Salah seorang warga Kecamatan Payung Sekaki, yang merasakan dampak program ini sangat mengapresiasi kebijakan Wali Kota, Pekanbaru Agung Nugroho atas keringanan yang diberikan kepada masyarakat.

"Saya bayar PBB untuk tahun 2026 ini Rp154.000. Sementara untuk tahun 2025 saya bayar Rp272.000, ada penurunan. Sebagai warga Pekanbaru saya sangat apresiasi terhadap pemerintah daerah, terutama wali kota," kata Wiliam usai membayar PBB di UPT Bapenda Pekanbaru.

Menurutnya, kebijakan penurunan tarif PBB ini sangat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Ia menilai warga semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu.

Apalagi juga diimbangi peningkatan infrastruktur oleh Pemko Pekanbaru sejak setahun belakangan ini.

"Terutama jalan-jalan sudah diperbaiki. Contohnya di tempat saya, sepanjang Jalan Kulim sampai Jalan Riau itu udah bagus, sudah diaspal," terangnya.

Ia juga mengajak warga lainnya untuk taat membayar pajak. Karena dari pajak yang dibayarkan, menjadi modal pembangunan yang dilakukan pemerintah.

Salah seorang warga lainnya, Imel juga mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan penurunan tarif PBB ini. Penurunan yang ia rasakan lebih dari separuh dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Sangat senang lah, gak nyangka dapat diskon gini. Pajaknya turun, jalannya makin bagus, makasih pak wali kota," ucapnya.

Ihsan, warga lainnya juga merasa sangat terbantu dengan adanya kebijakan penurunan tarif dan diskon denda PBB hingga 100 persen ini.

"Yang pasti sangat bermanfaat, ini juga memacu agar masyarakat tertib dalam membayar pajak. Di sini juga ada penurunan tarif PBB yang sangat membantu masyarakat," ungkapnya.

Program penghapusan denda PBB P2 masih bisa dinikmati warga Kota Pekanbaru. Pemko Pekanbaru, masih memberikan keringanan PBB itu hingga 31 Agustus 2026 mendatang.

Para wajib pajak bisa memanfaatkan momen ini untuk menyelesaikan pajak yang tertunggak. Warga bisa datang langsung melakukan pembayaran ke Kantor Bapenda Pekanbaru, maupun kantor unit layanan perpajakan daerah lainnya.

Melalui kebijakan penurunan tarif PBB-P2 dan penghapusan denda, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program tersebut untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Peningkatan kepatuhan wajib pajak diharapkan berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta berbagai program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah dan warga, Pekanbaru diharapkan terus berkembang menjadi kota yang maju, nyaman, dan berdaya saing. (adv)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait