Bapas Palangka Raya Melaksanakan Kegiatan Pembimbingan Intensif Bagi Klien Tenaga Masa Pidana
Bapas Palangka Raya Melaksanakan Kegiatan Pembimbingan Intensif Bagi Klien Tenaga Masa Pidana
PALANGKA RAYA,AKTUALDETIK.COM
Bapas Kelas I Palangka Raya melaksanakan kegiatan pembimbingan intensif bagi klien yang tengah menjalani masa pidana pengawasan. Langkah ini sejalan dengan amanat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memperkuat peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai ujung tombak dalam melakukan bimbingan terhadap pelaksanaan pidana alternatif.
Sesi konseling yang berlangsung di ruang bimbingan ini bertujuan untuk memastikan klien tidak hanya patuh pada aturan hukum formal, tetapi juga mampu beradaptasi dengan baik di tengah masyarakat, termasuk dalam interaksi di dunia digital.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus menjelaskan bahwa dalam sesi tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Bapas Palangka Raya, Roni Harlison, memberikan konseling mendalam sekaligus penguatan psikologis. Fokus utama bimbingan kali ini diarahkan pada pentingnya literasi digital dan kebijakan dalam menggunakan media sosial.
Pasalnya, setiap konten yang diunggah ke platform digital manapun, meimiliki pertanggungjawabannya. Bahkan hal tersebut memiliki dampak hukum dan sosial yang dapat merugikan penggunanya. Sehingga, Klien diberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait batasan-batasan hukum serta bagaimana sanksi sosial dapat memengaruhi proses reintegrasi mereka di masyarakat.
"Dalam sesi konseling tersebut, PK juga menegaskan terkait status Klien yang saat ini masih harus menjalani pembimbingan. Risiko terkait pencabutan Pidana Pengawasan pun ada, terlebih apabila Klien tidak mengindahkan aturan-aturan yang telah dibuat sehingga ia berurusan dengan masalah hukum," jelas Theo.
Upaya ini diaharapkan mampu mendorong Klien untuk lebih mawas diri, menjalankan seluruh kewajibannya dengan baik sehingga dapat terhindar dari segala bentuk potensi pelanggaran hukum yang baru. Melalui ketegasan dan edukasi intensif ini, Bapas Palangka Raya berharap klien pidana pengawasan dapat sepenuhnya memahami konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran yang mungkin dilakukan.
(Al)



Komentar Via Facebook :