Penegakan Hukum Dipertanyakan

Dugaan Pembalakan Hutan Raksasa di Balik Ekspansi Sawit Pulau Laut, Diduga Perizinan Penuh Rekayasa

Dugaan Pembalakan Hutan Raksasa di Balik Ekspansi Sawit Pulau Laut, Diduga Perizinan Penuh Rekayasa

Foto : Ketua Umum LPKKI, Feri Sibarani, SH.,M.H

Aktualdetik.com, Jakarta – Dugaan pembukaan hutan dalam skala masif untuk perkebunan kelapa sawit di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan pemerintah dan penegakan hukum di sektor kehutanan serta perkebunan. Temuan analisis satelit TheTreeMap menunjukkan sedikitnya 10.650 hektare hutan dibuka dalam periode 2022–2023 di dalam konsesi yang dikaitkan dengan PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), perusahaan yang disebut sebagai bagian dari Jhonlin Group, yaitu kelompok usaha yang dikaitkan dengan pengusaha nasional Andi Syamsudin Arsyad atau Haji Isam. 

Luas hutan yang hilang tersebut setara sekitar seperenam luas wilayah Jakarta dan disebut sebagai salah satu titik deforestasi terbesar untuk pengembangan perkebunan sawit di Indonesia dalam periode tersebut. Aktivis lingkungan mempertanyakan legalitas sebagian aktivitas perusahaan karena adanya dugaan kejanggalan dalam proses perizinan dan status kawasan yang sebelumnya masih tercatat sebagai kawasan hutan.

Keterangan Foto 1:
Titik deforestasi terbesar untuk kelapa sawit di Indonesia berada di sebuah pulau kecil di lepas pantai selatan Kalimantan, menurut data terbaru.

Laporan juga mengungkap adanya tumpang tindih sekitar 8.610 hektare lahan dengan konsesi milik perusahaan kehutanan negara. Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disebut pernah menyatakan bahwa perjanjian kerja sama yang menjadi dasar pengelolaan kawasan tersebut "tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan". Namun hingga kini aktivitas perkebunan tetap berjalan dan belum terlihat adanya tindakan hukum yang signifikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, bahkan menyatakan adanya dugaan proses perizinan yang tidak lazim, karena Hak Guna Usaha (HGU) disebut terbit sebelum proses pelepasan kawasan hutan selesai. Jika dugaan tersebut terbukti, maka penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, gratifikasi, korupsi perizinan, hingga potensi kerugian negara akibat penguasaan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan.

Keterangan foto 2:
Animasi selang waktu (time lapse) deforestasi di konsesi kelapa sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), bagian dari Jhonlin Group yang berpengaruh, di Pulau Laut, Kalimantan Selatan, dari Juni 2022 hingga Februari 2024. Gambar milik TheTreeMap.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga dinilai sangat serius. Hilangnya ribuan hektare tutupan hutan di pulau kecil seperti Pulau Laut berpotensi merusak daerah tangkapan air, mengganggu cadangan air tanah, meningkatkan risiko banjir, longsor, kekeringan, hilangnya keanekaragaman hayati, serta mempercepat krisis iklim akibat pelepasan emisi karbon dari deforestasi.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa dugaan pelanggaran tersebut belum memperoleh tindak lanjut yang transparan. Laporan Sawit Watch kepada KPK sejak tahun 2022 disebut belum menghasilkan perkembangan yang jelas. Bahkan Dewan Pengawas KPK pernah menyatakan adanya pelanggaran etik terkait penanganan komunikasi laporan tersebut.

Keterangan foto 3:
Deforestasi di dalam konsesi kelapa sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) di Pulau Laut, Kalimantan Selatan dari Januari 2022 hingga Maret 2024. Gambar milik TheTreeMap.

Kondisi ini memunculkan tuntutan agar KPK, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, serta DPR RI segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan, pelepasan kawasan hutan, penerbitan HGU, kewajiban pajak, pembayaran PNBP, serta potensi kerugian negara yang mungkin timbul dari aktivitas tersebut.

Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara, denda miliaran rupiah, perampasan aset hasil kejahatan, hingga pencabutan izin usaha.

Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebab apabila dugaan pelanggaran sebesar ini dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian hutan Indonesia, tetapi juga kredibilitas negara dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan sumber daya alam.

Sumber: Media Mongabay
Editor: FIT

Komentar Via Facebook :