Oknum Kepala Desa Lama Dugaan Sulap Total Taman PKK Menjadi Bangunan 2 Unit Kios Yang Berdiri Kokoh
Oknum Kepala Desa Lama Dugaan Sulap Total Taman PKK Menjadi Bangunan 2 Unit Kios Yang Berdiri Kokoh
PANCUR BATU,AKTUALDETIK.COM
Praktik Pengelolaan Aset Daerah Taman PKK Didesa Lama yang sudah tidak berjalan dengan Fungsinya, Taman PKK Atau biasa disebut taman Hatinya PKK Yang Merupakan Halaman Asri, Teratur, Indah Dan Nyaman yang seharusnya Merupakan Bagian Dari Pemberdayaan Keluarga Dalam Penguatan Pangan Dan Peningkatan Kesejateraan Kini Selama Lebih Kurang 10 Tahun Taman PKK Desa Lama Yang Terletak Di jalan jamin ginting.
Semenjak Oknum Tersebut Pimpin Desa Lama Taman PKK Berubah Total Menjadi Sebuah Kios Yang Berdiri dua Pintu Serta Camat Pancur Batu Tidak Menghiraukan hal Tersebut, Seharusnya Camat Setempat Melakukan Pembinaan Monitoring dan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Program Kerja TP PKK Tingkat Desa Seperti Taman PKK
Kami Selaku Masyarakat Desa Lama Meminta Agar Tanah Milik PJKA Yang Jadi Taman PKK Yang Sudah Menjadi Kios 2 Pintu Tersebut Dikembalikan Seperti Awal Menjadi Taman PKK
Kini tengah menjadi sorotan tajam, Fasilitas Publik Yang Kepemilikan Aslinya" PJKA" yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan umum diduga kuat telah diprivatisasi Secara ilegal oleh oknum Demi Meraup Keuntungan Pribadi,
Dari Hasil Investigasi di lapangan mengungkap adanya Skandal alih fungsi lahan taman PKK yang secara sah merupakan milik PJKA di sulap menjadi bangunan kios, Mirisnya lahan tersebut ditengarai disewa - sewakan kepada pihak ketiga
Berdasarkan informasi yang kita dapatkan dari masyarakat Setempat yang tidak mau disebutkan namanya, Sedikitnya ada dua unit kios sudah berdiri kokoh Di desa lama, Pinggir jalan jamin ginting, Kecamatan Pancur batu.
Oknum tersebut bukan sekedar pelanggaran administratif, Melainkan indikasi Kuat Penyalahgunaan Wewenang (Abuse Of Power)
Berdasarkan penelusuran peraturan yang berlaku di Kabupaten Deli Serdang hingga tahun 2026, alih fungsi lahan milik Pemkab Deli Serdang (aset daerah) yang dijadikan kios atau bangunan usaha diatur melalui mekanisme pengelolaan barang milik daerah, bukan undang-undang tunggal.
dasar hukum dan pasal terkait Pemanfaatan Tanah Milik Pemkab: Pemanfaatan tanah milik Pemkab untuk kios harus mengikuti mekanisme sewa, kerja sama Pemanfaatan, atau Bangun Guna Serah (BGS) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Perizinan Perubahan Penggunaan Tanah: Pengalihan fungsi lahan sawah/pertanian menjadi bangunan kios (apabila lahan tersebut merupakan lahan pertanian) diatur dalam Perda Kabupaten Deli Serdang No. 6 Tahun 2011, khususnya terkait larangan menyimpang dari Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Pasal B7) Alih Fungsi Lahan Pertanian (LPSB/LSD): Jika lahan tersebut adalah lahan sawah yang dilindungi (LSD), hal ini melanggar UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, khususnya Pasal 44 ayat 2 yang melarang alih fungsi lahan, dengan sanksi penjara 5 tahun.
Penegakan Hukum Aset: Pengelolaan aset eks-swasta ditegaskan oleh Pemkab harus melalui mekanisme sewa, sesuai arahan Bupati untuk menertibkan aset daerah (2026) Tegasnya.
(Dr)



Komentar Via Facebook :