Apakah Anggaran itu Gratifikasi?
LPKKI Soroti Dugaan Penyimpangan APBD Riau Rp133 Miliar untuk Lembaga Vertikal di Tengah Krisis Fisk
Foto: Flayer Berita dan Ketua LPKKI, Feri Sibarani, SH, MH
AKTUALDETIK.COM - Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI) menyoroti keras kebijakan Pemerintah Provinsi Riau yang diduga mengalokasikan anggaran APBD mencapai Rp133 miliar untuk pembangunan fasilitas milik lembaga vertikal, seperti Rumah Sakit Bhayangkara, Rumah Sakit TNI, rumah jabatan Kajati Riau, rumah jabatan Kapolda Riau, serta sisa pembayaran pembangunan gedung BIN Riau.
Ketua LPKKI, Feri Sibarani, menilai kebijakan tersebut sangat tidak tepat di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan berat akibat defisit anggaran mencapai sekitar Rp1,2 triliun serta belum optimalnya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Menurutnya, penggunaan APBD untuk pembangunan fasilitas lembaga vertikal yang sejatinya menjadi tanggung jawab APBN dinilai telah mengabaikan kebutuhan mendesak masyarakat daerah.
“Di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit, angka kemiskinan meningkat, jalan-jalan rusak, infrastruktur banyak terbengkalai, pelayanan publik belum maksimal, justru APBD digunakan membangun fasilitas lembaga vertikal. Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat Riau,” tegas Feri Sibarani.
LPKKI menilai, prioritas anggaran daerah seharusnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat secara langsung, seperti: pembangunan infrastruktur daerah, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, pengentasan kemiskinan, serta realisasi program RPJMD yang menjadi visi-misi gubernur dan wakil gubernur.
Feri menyebut, kebijakan tersebut dapat menimbulkan indikasi penyimpangan arah kebijakan keuangan daerah karena tidak sejalan dengan prinsip utama pengelolaan APBD yang harus mengutamakan kesejahteraan rakyat.
“APBD itu uang rakyat. Prioritasnya harus untuk menyelamatkan ekonomi masyarakat, memperbaiki jalan rusak, membantu rakyat miskin, bukan justru membangun gedung-gedung yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui APBN,” ujarnya.
LPKKI juga menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam pernyataan sikapnya, LPKKI mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penganggaran tersebut serta meminta DPRD, BPK, aparat penegak hukum, dan masyarakat ikut mengawasi penggunaan APBD agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat.
“Pemerintah daerah harus memiliki empati terhadap penderitaan masyarakat. Jangan sampai APBD yang seharusnya menjadi alat mensejahterakan rakyat justru digunakan untuk program-program yang tidak menjadi prioritas daerah,” tutup Feri Sibarani.
Sumber: LPKKI
Editor: FIT



Komentar Via Facebook :