Transparansi Dipertanyakan

Anggaran Makan Minum Rp17 Miliar di Tengah Krisis, Pemko Pekanbaru Disorot, Potensi Pelanggaran Huku

Anggaran Makan Minum Rp17 Miliar di Tengah Krisis, Pemko Pekanbaru Disorot, Potensi Pelanggaran Huku

Foto : Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, S.H.,M.H

AKTUALDETIK.COM — Tahun anggaran 2026 menjadi salah satu periode paling berat bagi banyak daerah di Indonesia, termasuk Pekanbaru. Kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat membuat struktur APBD di berbagai daerah mengalami tekanan hebat, dengan banyak pos penting seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial terpaksa dipangkas secara signifikan.

Namun di tengah tekanan tersebut, muncul ironi yang memicu sorotan tajam publik. Pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru, ditemukan alokasi anggaran makan dan minum yang mencapai angka fantastis, yakni total Rp17.734.415.000. Rinciannya terdiri dari Rp1.393.605.000 untuk konsumsi rapat dan Rp16.340.810.000 untuk belanja makan/minum lainnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai prioritas dan rasionalitas pengelolaan keuangan daerah. Di saat masyarakat menghadapi tekanan ekonomi akibat pengurangan layanan publik, alokasi anggaran konsumsi justru terkesan tidak proporsional dan berpotensi tidak realistis.

Lebih jauh, angka tersebut dinilai tidak masuk akal jika dikaitkan dengan intensitas kegiatan rapat harian. Secara logika anggaran, nilai tersebut dapat mengindikasikan pengeluaran konsumsi hingga lebih dari Rp1 miliar per hari, sebuah angka yang sulit diterima secara rasional tanpa adanya potensi penyimpangan.

Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, menyatakan bahwa pola penganggaran seperti ini berpotensi kuat mengandung indikasi penyimpangan.

“Modus yang lazim dilakukan dalam pengelolaan anggaran makan/minum adalah mark-up jumlah peserta, manipulasi jumlah kegiatan, hingga pertanggungjawaban fiktif. Bahkan tidak jarang kegiatan tersebut hanya ada di atas kertas,” tegasnya.

Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat menjadi dasar temuan maladministrasi hingga tindak pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 18 ayat (3): Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah.

Pertanggungjawaban fiktif atau manipulatif jelas melanggar ketentuan ini.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 320 ayat (1): APBD harus disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah.

Anggaran yang tidak rasional dapat dikategorikan sebagai penyimpangan perencanaan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Rawan Modus Korupsi

Penganggaran konsumsi dalam jumlah besar dikenal sebagai salah satu sektor yang rawan penyimpangan, dengan berbagai modus seperti: Mark-up harga satuan makanan/minuman, Penggelembungan jumlah peserta rapat, Kegiatan rapat fiktif, Pertanggungjawaban administratif yang tidak sesuai fakta, Kolusi dengan pihak pengawas internal maupun eksternal. 

Kondisi ini menuntut pengawasan ketat dari aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar tidak terjadi kebocoran keuangan daerah yang merugikan masyarakat.

Desakan Transparansi dan Audit

Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah kota untuk membuka secara transparan rincian penggunaan anggaran tersebut. Audit menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengawasan independen menjadi krusial guna memastikan tidak adanya penyimpangan.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tertekan, setiap rupiah anggaran daerah seharusnya berpihak pada kepentingan publik, bukan justru membuka ruang bagi praktik yang berpotensi melanggar hukum.

Sumber: Wawancara/LKPP
Penulis: FIT.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait