Kasus Rokok Ilegal Riau Diduga 86
Pengungkapan Rokok Ilegal Rp300 Miliar di Pekanbaru Mandek, Sorotan Publik Menguat
Foto: Ketua LPKKI, Feri Sibarani, SH, MH
AKTUALDETIK.COM - Pengungkapan besar peredaran rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Pekanbaru kini menuai sorotan. Kasus penyitaan sekitar 160 juta batang rokok ilegal senilai Rp300 miliar yang terjadi awal Januari 2026 dinilai belum menunjukkan perkembangan penegakan hukum yang transparan. 02/05/2026.
Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, pada 6 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang, namun hingga kini identitas serta peran mereka belum diungkap ke publik.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, saat itu menyatakan pengungkapan merupakan hasil pengintaian selama empat bulan dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas jaringan rokok ilegal hingga ke aktor utama.
Namun, lebih dari lima bulan sejak pengungkapan, belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka lanjutan, konstruksi perkara, maupun proses hukum yang berjalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan penanganan kasus.
Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, menilai penanganan perkara tersebut terkesan tertutup dan berpotensi menimbulkan dugaan adanya praktik penyimpangan.
“Publik tidak mendapatkan kejelasan. Siapa aktor utamanya, bagaimana alur distribusinya, dan apakah kasus ini benar-benar diproses secara hukum atau berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya kekhawatiran di masyarakat bahwa kasus bernilai besar tersebut berpotensi diselesaikan tanpa proses hukum terbuka. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menghindari spekulasi negatif.
Secara hukum, apabila terdapat oknum pejabat yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan atau turut serta dalam praktik ilegal, dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana. Di antaranya:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana atas peredaran barang kena cukai ilegal, dengan ancaman pidana penjara dan denda berlipat dari nilai kerugian negara.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup.
Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait persekongkolan, penyalahgunaan jabatan, atau menghalangi proses penegakan hukum.
Pengamat hukum menilai, jika terbukti ada keterlibatan pejabat tinggi atau pembiaran yang disengaja, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak integritas institusi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DJBC belum memberikan keterangan lanjutan terkait perkembangan penyidikan maupun status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Sumber: Wawancara
Editor: FIT
Kolom Komentar:
Aktualdetik19@gmail.com/WA: 0852 7858 6500



Komentar Via Facebook :