Pilkada Dan Transaksi

Walau Pilkada, KPK Terus Incar Korupsi Kepala Daerah

Walau Pilkada, KPK Terus Incar Korupsi Kepala Daerah

Foto Ketua KPK RI, Firli Bahuri, saat memberikan paparan materi

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli Bahuri, dalam kesempatan mengatakan, pihaknya tidak akan pernah berhenti melakukan penegakan hukum pada sejumlah kepala Daerah yang terindikasi Korupsi, walau di tengah momen pilkada, 24/11/2020.

Pernyataan itu disampaikan Firli, untuk menjawab adanya asumsi yang berkembang, bahwa pada pelaksanaan pilkada tahun 2020 ini disebut tidak ada kegiatan penegakan hukum pada kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atas penggunaan APBD. 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyatakan pengusutan laporan dugaan korupsi kepala daerah tetap berlangsung meski sejumlah daerah sedang melaksanakan Pilkada.

Afirmasi ini disampaikan dalam Pembekalan Calon Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), bertempat di Batam, beberapa waktu lalu. Peserta di Lampung, Kaltim, dan NTT, mengikuti pembekalan secara daring.

“Hukum dan politik adalah dua rel yang berbeda. Politik Pilkada sedang berlangsung, tapi bukan berarti proses penegakan hukum tak berjalan. Jangan anggap hukum berhenti di saat pilkada. Penegakan hukum tidak akan terganggu oleh pelaksanaan pilkada,” tegas Firli.

Data KPK per Oktober 2020 tidak kurang dari 143 kepala daerah, terdiri atas 21 gubernur serta 122 bupati dan walikota yang telah didakwa oleh KPK. Firli juga memastikan, tidak akan mandek melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kepala daerah, walaupun pilkada tengah berproses.

Pelaksanaan pilkada, lanjut Firli, dapat menjadi pintu masuk bagi timbulnya tindak pidana korupsi oleh kepala daerah. Firli berharap jangan sampai ketika cakada sudah terpilih sebagai pemimpin daerah, beberapa waktu kemudian kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi.

Karena itu, lanjutnya, sejak awal pemilihan, pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah harus mengetahui bagaimana menghindari potensi munculnya benturan kepentingan. Salah satunya, sebut Firli, benturan kepentingan dalam pendanaan pilkada.

“Survei KPK di tahun 2018 memperlihatkan adanya 82,3 persen dari calon kepala daerah yang diwawancarai mengakui adanya donatur dalam pendanaan pilkada,”

Hadirnya donatur, sambung Firli, disebabkan kebutuhan biaya pilkada lebih besar ketimbang kemampuan harta cakada untuk mencukupi pembiayaan pilkada. Sumbangan donatur, lanjutnya, berkonsekuensi kepada pretensi para sponsor tersebut untuk mendapatkan kemudahan perizinan menjalankan bisnis, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengutarakan bahwa kesuksesan pilkada merupakan orkestrasi dari sejumlah elemen, baik pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, dan masyarakat. Dari sisi anggaran, misalnya, Tito mengatakan pemerintah pusat telah menganggarkan dana dari APBN, dan telah pula ditransfer ke daerah yang akan menyelenggarakan pilkada.

Selain itu, Tito berpesan jangan sampai pesta demokrasi pilkada menjadi pesta transaksional untuk kemenangan pasangan calon tertentu. Menurutnya, jangan sampai ada kampanye hitam yang menyebarkan informasi bohong atau hoax. Bila ini terjadi, tegasnya, dirinya tak akan segan-segan melaporkan ke Polisi untuk memidanakannya sebagai pidana kebohongan publik.

Agenda pembekalan bagi cakada ini merupakan kegiatan yang keempat setelah sebelumnya diberikan kepada cakada dan penyelenggara pilkada di 14 wilayah, yakni Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Banten, kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara pembekalan berikutnya usai di Kepri kabarnya telah dilaksanakan di Bengkulu beberapa waktu lalu, untuk empat wilayah lainnya, yaitu Bengkulu, Jawa Barat, Riau, Sulawesi Barat. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Harta Kekayaan cakada dapat diunduh melalui https://elhkpn.kpk.go.id.

Editor : Feri.S
(KPK)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

Komentar Via Facebook :