Pemimpin Kurang Wawasan

Larangan Jual Daging Babi Berpotensi Rugikan Warga, Walikota Medan Saatnya Digugat, Dan Tidak Layak

Larangan Jual Daging Babi Berpotensi Rugikan Warga, Walikota Medan Saatnya Digugat, Dan Tidak Layak

Foto: Praktisi Hukum Dari Ras Batak, Feri Sibarani, S.H., M.H, merespon secara perspektif hukum atas peristiwa larangan pedangang daging Babi di pinggir jalan kota Medan

Medan Aktualdetik.com – Kebijakan penertiban pedagang daging babi oleh Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Jalan M Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, memicu polemik di tengah masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara. Praktisi hukum sebut, Walikota Medan, harus bertanggung jawab dan dapat digugat. Sabtu, 21/02/2026.

Penertiban tersebut disebut-sebut berkaitan dengan adanya dorongan dari kelompok organisasi masyarakat (ormas) Islam tertentu kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, agar melarang perdagangan daging babi di pinggir jalan dengan alasan keagamaan. Kebijakan itu juga dikaitkan dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Medan yang dinilai sebagian kalangan bersifat diskriminatif.

Sejumlah pedagang menyatakan keberatan atas tindakan tersebut. Mereka menilai langkah penertiban tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip persamaan hak dan kebebasan berusaha. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sejumlah elemen masyarakat dan ormas berlatar belakang suku Batak berencana menggelar aksi sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut.

Menanggapi polemik itu, praktisi hukum Feri Sibarani, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut harus diuji dari perspektif konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Feri, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan melakukan penertiban berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam urusan ketenteraman dan ketertiban umum. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang ataupun bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.

“Setiap kebijakan kepala daerah wajib tunduk pada konstitusi. Jika benar ada pembatasan perdagangan komoditas tertentu semata-mata karena alasan agama, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dalam UUD 1945,” ujar Feri.

Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta Pasal 28D ayat (1) yang menjamin hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, Pasal 28I ayat (2) secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun.

Tak hanya itu, Feri juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang melarang segala bentuk diskriminasi dan menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan yang sama di depan hukum.

Dalam aspek ekonomi, ia menilai kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap pelaku usaha kecil, termasuk pedagang tradisional. Jika penertiban dilakukan tanpa solusi relokasi atau dasar pelanggaran administratif yang jelas, maka hal itu dapat dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan UMKM.

Feri menambahkan, dari perspektif hukum administrasi negara, Surat Edaran kepala daerah bukanlah peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan mengikat secara umum seperti peraturan daerah (Perda). Jika substansinya mengandung norma baru yang membatasi hak warga negara, maka dapat dianggap melampaui kewenangan (ultra vires) dan berpotensi digugat melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

“Daging babi bukan barang terlarang menurut hukum nasional. Jika penertiban dilakukan bukan karena persoalan izin, tata ruang, atau ketertiban umum, melainkan karena tekanan kelompok tertentu, maka itu berbahaya bagi prinsip negara hukum dan kebhinekaan,” katanya.

Ia juga menilai bahwa saatnya masyarakat yang merasa dirugikan segera melakukan langkah hukum. Selain gugatan ke PTUN, Feri juga mendorong masyarakat segera menggugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap Walikota Medan, karena di nilai kebijakan itu nyata-nyata dapat menyebabkan kerugian materiil kepada para pedagang daging Babi. 

Ia mengingatkan bahwa Kota Medan dikenal sebagai daerah multikultural dengan keragaman suku dan agama. Oleh karena itu, kebijakan publik harus mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta menghindari potensi konflik horizontal.

"Jika benar tindakan itu diketahui dan di setujui oleh Walikota Medan, Rico Waas, bahkan mengeluarkan surat edaran yang terindikasi diskriminatif, maka itu telah menyentuh ranah hukum, dan karenanya, Walikota Medan sangat bisa untuk segera digugat PMH, dan bahkan layak untuk di minta turun dari jabatannya, atau di laporkan kepada Menteri dalam negeri dan presiden Republik Indonesia, agar yang bersangkutan diberikan sanksi yang pantas untuk itu" Kata Feri. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Medan terkait dasar hukum spesifik penertiban serta klarifikasi atas substansi Surat Edaran yang dipersoalkan masyarakat.

Sumber: Wawancara
Penulis: Santy Lusiana, SE

Komentar Via Facebook :