Bisik-bisik masyarakat

EDITORIAL: Kejati Sumut "Separuh" Hati Membuka Informasi Skandal PT Inalum

EDITORIAL: Kejati Sumut "Separuh" Hati Membuka Informasi Skandal PT Inalum

Foto Ketua Dewan Redaksi Aktualdetik.com, Feri Sibarani, saat memberikan ulasan topik penagekan hukum atas dugaan Korupsi PT Inalum

AKTUALDETIK.COM - Mengulas dugaan skandal Korupsi di salah satu perusahaan milik Negara seperti PT Inalum yang sedang dalam pengungkapan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara seakan tiada habisnya. Pasalnya, dari pemberitaan di sejumlah media di ketahui terdapat kerugian keuangan Negara sebesar USD 8.000 Amerika Serikat setara dengan 133.496.000.000 miliar rupiah, kini terus menjadi pertanyaan sejumlah pihak. 11/02/2026.

Kali ini redaksi Aktualdetik.com mengangkat topik tersebut sebagai ulasan program Editorial, karena melihat respon sejumlah pihak sangat beragam dan tak sedikit yang mengatakan proses penyidikan dugaan Korupsi itu terlihat masih samar dan terlalu dini menyebut adanya kerugian keuangan Negara, sebagaimana di sebutkan oleh ketua Dewan Redaksi Aktualdetik.com Feri Sibarani, S.H., M.H, malam ini di Pekanbaru. 

"Kita Juga merasa ragu dengan Informasi tersebut, ketika ditemukan kerugian keuangan Negara oleh penyidik di Pidsus Kejati Sumut dengan jumlah yang fantastis, tanpa merinci dasar perhitungan yang resmi. Apakah itu merujuk dari temuan BPK/BPKP atau perhitungan seperti apa? Inilah yang terus menjadi pertanyaan sejumlah pihak karena memang tidak terekspos dengan terang ke masyarakat" kata Feri Sibarani dalam perbincangan Editorial Redaksi hari ini. 

Menurutnya sebagai suatu tindakan penyidikan yang didasarkan pada Undang-undang Tipikor harusnya ada hubungan kausalitas yang di tunjukkan, mengapa kerugian itu dapat terjadi. Bahkan untuk menanggapi sejumlah pertanyaan masyarakat, Feri Sibarani mengatakan, bahwa Corpus delicti yang sampai saat ini masih seputar soal adanya perubahan metode pembayaran dari sistem cash/tunai ke Document Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari oleh PT Inalum di nilai kurang relvan sebagai dasar menentukan Kerugian keuangan Negara.

"Pertanyaannya, skema pembayaran yang berubah itu apakah langsung dapat di sebutkan sebagai suatu pelanggaran hukum tanpa melihat bentuk kesepakatan kedua belah pihak yang sebelumnya saling mengikatkan diri diatas dokumen kontrak perjanjian bisnis dalam kegiatan bisnis perdagangan itu?" Terang Feri. 

Ia sepakat dengan sejumlah pihak yang mengatakan bahwa dalam proses penyidikan dugaan kasus Korupsi di PT Inalum Sumatra Utara itu masih terlihat samar dan terkesan tertutup. Disebutnya Kejati Sumut perlu menggali terlebih dahulu bentuk kesepakatan kedua belah pihak, antara PT Inalum dengan PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU), yang mana Direktur Utama nya sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan. 

"Agar tidak menjadi bola liar dan melahirkan rasa kecurigaan di masyarakat, kita mintak Kajati Sumut, Harli Siregar, dapat memberikan informasi yang lebih terlihat terbuka, akurat, terinci, dan masuk akal kepada masyarakat, supaya peran Kejaksaan itu benar-benar efektif dan dipercaya oleh masyarakat dan mengesankan proses penyidikan yang berkeadilan, bertanggung jawab, dan profesional" Tutupnya. 

Sumber: Program Editorial Redaksi
Penulis: Santy Lusia, SE

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: Aktualdetik19@gmail.com.

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.


 

Komentar Via Facebook :