Nasib PT. Pembangunan Dumai Ditangan Walikota
LPKKI: BUMD Itu Jangan jadi Bancakan Oknum Pejabat Pemerintah
Foto: Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, SH, MH.
PEKANBARU, AKTUALDETIK.COM - Walikota Dumai, H. Paisal, diminta Bijak dalam mengangkat direktur BUMD dan segera mencopot kepemimpinan di PT Pembangunan Dumai (Perseroda) Dumai, karena di nilai banyak pihak tidak cakap dan tidak kompeten dalam memajukan perusahaan untuk tujuan kesejahateraan masyarakat Kota Dumai.
Hal ini telah disorot berbagai pihak, termasuk kali ini oleh Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI). Dalam kesempatan di Kota Pekanbaru Riau, Ketua LPKKI, Feri Sibarani, S.H.,M.H, menyatakan keberhasilan suatu perusahaan ditentukan oleh direktur utama sebagai pengendali atas sistem manajemen pengelolaan perusahaan.
"Ketika diminta berpendapat tentang itu, kami punya pendapat yang tealistis dan logika secara perspektif yang berbasis pada prinsip pengelolaan perusahaan milik Pemerintah. Jika kita dengar sudah 3 bulan (100 hari) direktur BUMD itu, Andika Fithrian. ST, bekerja namun tidak membuahkan hasil yang signifikan, maka jelas itu indikator kuat, menunjukkan ketidakmampuan seorang direktur" Sebut Feri Sibarani, kemarin, 19/01/2025 di Pekanbaru.
Menurutnya, sudah saatnya Walikota Dumai, H. Paisal, dan komisi di DPRD Kota Dumai menyikapi kondisi tersebut. Sebab menurutnya, BUMD harus mampu memberikan dampak yang jelas, terukur dan bahkan semestinya dapat Menjadi liding sektor dalam penyumbang keuangan daerah.
"Secara Yuridis, BUMD itu di modali oleh Pemerintah Kota Dumai diatas 50%. Sehingga secara langsung, Walikota berkewenangan untuk memastikan dana Pemerintah dapat Berkembang sesuai dengan tujuan pembentukan BUMD dalam peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Pasal 331 UU No. 23 Tahun 2014, tentang tujuan pembentukan BUMD. Jika terbukti direktur tidak mampu, walikota jangan membiarkan itu" Lanjut Feri Sibarani.
Bahkan Feri Sibarani mengatakan, masyarakat punya hak konstitusional untuk mengawasi langsung sistem pengelolaan BUMD di Kota Dumai untuk memastikan adanya manfaat dan mencari tahu dimana kekeliruan dan permasalahan yang terjadi, sehingga BUMD di Nilai tidak memberikan hasil sebagaimana mestinya.
Penulis: Fitri



Komentar Via Facebook :