Program Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Berakhir 15 Desember 2025

Program Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Berakhir 15 Desember 2025

Foto : samsat drive thru

Aktualdetik.com - Program diskon dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau segera berakhir pada 15 Desember 2025. Sejak diterapkan pada 19 Mei lalu, kebijakan ini diminati masyarakat karena memberikan berbagai keringanan, mulai dari pembebasan pokok pajak terutang hingga penghapusan sanksi administrasi. Bapenda Riau mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu tersisa untuk memperoleh dispensasi tersebut, terutama bagi kendaraan yang telah lama mati pajak dan kendaraan dari luar daerah yang akan melakukan mutasi masuk.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Muhammad Sayoga mengatakan, dari sejumlah keringanan yang ditawarkan, beberapa di antaranya cukup krusial dan banyak diminati.

Di antaranya pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Yoga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan dispensasi tersebut mengingat masih ada waktu tersisa beberapa minggu ke depan.

“Dispensasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kendaraan bermotor yang mati pajak dalam waktu cukup lama. Selain itu, juga ada program untuk mutasi masuk,” ungkapnya.

Secara lebih terperinci, program ini menyasar sejumlah bagian. Pertama wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

"Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau," terangnya.

Kebijakan yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025 tersebut, ditujukan untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

"Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas yang ditawarkan," paparnya.

Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.

Guna mengakses layanan, wajib pajak tidak harus mendatangai Kantor Samsat, namun juga dapat mendatangi Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak dan Samsat Keliling.

Untuk Samsat Drive Thru, saat ini tersedia dua unit di Pekanbaru masing-masing pelayanan tunai di depan Kantor Bapenda Riau di Jalan Sudirman dan layanan non tunai di Samsat Jalan Gajahmada. Drive Thru yang menawarkan proses relatif cepat tanpa harus turun dari kendaraan tersebut juga sudah tersedia di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung dan Dumai.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait