Unit Reskrim Polsek Medan Kota Menangkap Pelaku Pencurian Mobil, Satu Di Tembak

Unit Reskrim Polsek Medan Kota Menangkap Pelaku Pencurian Mobil, Satu Di Tembak

Unit Reskrim Polsek Medan Kota Menangkap Pelaku Pencurian Mobil, Satu Di Tembak

MEDAN,AKTUALDETIK.COM

Personil reskrim Polsek Medan Kota, Melakukan Tindakan Tegas Dan Terukur Dengan Menembak Pelaku Pencurian Mobil, Selain pelaku, Personil Reskrim Polsek Medan Kota meringkus dua pria yang berperan sebagai penadah dalam penjualan mobil tersebut.

Identitas Pelaku pencuri, Sitias alias Bule (39) warga Jalan Multatuli, Lorong V, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Sementara dua penadah yang diamankan masing-masing M. Fadli Irmawan (38) warga Jalan Bambuan, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dan Agus Sandra Sitepu (48) warga Jalan Wampu, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Selanjutnya Kanitreskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan mengatakan pelaku melakukan pencurian mobil Toyota Calya BK 1335 UW warna abu-abu metalik milik korban Dolly Frans Damanik (34) warga Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Aksi pencurian itu berawal saat pelapor menyewa mobil milik korban dan berangkat dari Sidikalang untuk menjemput keluarga di Bandara Kualanamu. Lantaran kemalaman, pelapor beserta keluarga menginap di salah satu hotel yang berada di Jalan B. Katamso, Selasa (4/11/2025) dini hari.

Sesampainya di hotel, pihak hotel mengarahkan pelapor untuk memarkirkan mobil di parkiran SPBU Singapore Station. Kemudian sekira pukul 06.30 WIB, pelapor berkemas untuk check out dari hotel dan akan berangkat ke Sidikalang.

Waktu itu pelapor mencari kunci mobil, namun tidak ketemu. Pada saat mencari di seputaran SPBU karena mengira kunci terjatuh, pelapor melihat mobil yang diparkirkannya sudah hilang," kata Fandi Setiawan, Sabtu (15/11/2025) pagi.

Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke pihak hotel dan diteruskan dengan memeriksa rekaman cctv. Pelapor kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Kota.

Untuk Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku Sitias alias Bule ditangkap saat keluar dari sebuah kos-kosan Pasar VII Pajak Gambir, Tembung, Kamis (13/11/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

Setelah itu petugas menginterogasi pelaku di mana mobil tersebut. Lalu, berkat 'nyanyian' pelaku, di lokasi yang sama petugas juga turut mengamankan penadah atas nama M. Fadli Irnawan. Kemudian, pelaku Fadli mengaku bahwa mobil tersebut telah dijual kepada penadah Agus Sandra Sitepu.

Tak mau buang-buang waktu, petugas mencari keberadaan pelaku dan meringkusnya di Jalan Proklamasi, Langkat. Namun, barang bukti mobil tersebut belum ditemukan karena sudah dijual ke penadah berinisial J.

Dari hasil interogasi lanjutan, tersangka mengakui telah mencuri mobil Toyota Calya dari parkiran SPBU Singapore Station. Selanjutnya, tersangka bersama temannya berinisial B langsung membawa mobil tersebut ke tempat tersangka Fadli. Bersama J (buron) tersangka Fadli membawa mobil ke Langkat untuk dijual.

Sesampainya di sana, keduanya bertemu dengan tersangka Agus dan kemudian bertemu dengan pembeli dengan inisial IS (belum tertangkap). Mobil akhirnya dijual seharga Rp 24 juta. Petugas sampai saat ini masih di lapangan untuk mencari mobil milik korban.

Pelaku Sitias ini merupakan Residivis yang sudah tiga kali masuk penjara dan selalu ditangkap Polsek Medan Kota. Sebelumnya, tahun 2014 tersangka pernah ditangkap dalam kasus bongkar rumah (curat) dan menjalani hukuman selama dua tahun. Tahun 2023 tersangka ditangkap dengan kasus curanmor, dihukum dua tahun penjara," ungkapnya.
(Rd)

Komentar Via Facebook :