Seluruh Anggota DPR RI Komisi XI Harus Jadi Tersangka

Ketua LPKKI: Kalau Seluruh Anggota DPR RI Komisi XI Tidak Segera Jadi TSK, Bubarkan Saja KPK

Ketua LPKKI: Kalau Seluruh Anggota DPR RI Komisi XI Tidak Segera Jadi TSK, Bubarkan Saja KPK

Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

AKTUALDETIK.COM - Perkembangan penanganan kasus dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di KPK hingga saat ini terus dalam penantian masyarakat. Dilansir oleh akun tiktok Kabar Siak, KPK dikabarkan telah mendapatkan informasi data Yayasan anggota DPR RI Komisi XI, termasuk data Yayasan milik Gubernur Riau, Abdul Wahid. 15/09/2025.

Dari hasil penelusuran awak media ini, akun tiktok Kabar Siak pun dalam narasinya mengatakan, bahwa kabar tersebut berasal dari sumber yang dapat dipercaya namun harus dilindungi demi keamanan. Namun yang pasti, disebutkan, bahwa KPK telah memiliki data informasi seluruh Yayasan milik anggota DPR RI Komisi XI dan seluruh anggota DPR RI Komisi XI itu akan segera diperiksa. 

"Berkas Yayasan milik seluruh anggota DPR RI Komisi XI penerima dana CSR telah berada ditangan KPK. Kabarnya, minggu depan, seluruh anggota DPR RI itu, mulai diperiksa, dimulai dari mantan anggota komisi XI, yang sekarang menjadi bupati Tapanuli Selatan, hingga berlanjut ke Gubernur Riau, Abdul Wahid" Disebut dalam narasi akun tiktok Kabar Siak. 

Kabar tentang korupsi berjamaah komisi XI DPR RI ini memang hingga sekarang terus menjadi isu panas terhadap DPR RI, mengingat sikap dan kelakuan sejumlah oknum-oknum DPR baru-baru ini, yang diduga sudah tidak lagi menjadi wakil rakyat. 

Disebutkan Oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya beberapa waktu lalu, bahwa akibat dugaan tindak pidana korupsi dan CSR BI dan OJK itu, Negara telah dirugikan sebesar Triliunan rupiah. 

Disisi lain, Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), melihat peristiwa tersebut sebagai skandal besar kejahatan korupsi di tubuh DPR RI, yang sangat memalukan dan mengkhianati konstitusi maupun rakyat Indonesia. 

"Ini benar-benar sangat memalukan. Anggota DPR seharusnya berperan mengawasi pelaksanaan anggaran, bukan menjadi perampok uang Negara dengan cara seperti ini. Lagian, CSR itu adalah kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang wajib disalurkan dari laba perusahaan. BI dan OJK dipastikan bukan perusahaan, namun kok bisa??? Ini adalah benar-benar konspirasi kejahatan besar di DPR RI dan di BI serta OJK," Kata Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, SH, MH, CCDE, CLDSI. 

Menurut Feri, peristiwa skandal CSR BI dan OJK adalah tergolong kejahatan manipulasi yang sangat kotor. Tidak perlu waktu lama untuk mengungkapkannya. Dikatakan Feri Sibarani, jika KPK tidak segera menetapkan seluruh anggota DPR RI Komisi XI periode tahun 2020-2023 sebagai tersangka, konsekuensi logisnya, masyarakat Indonesia harus segera minta KPK dibubarkan. 

"Masyarakat Indonesia harus memberi perhatian terhadap kasus ini. Mari kita dorong KPK untuk berintegritas dan tidak pandang bulu untuk menetapkan semua anggota DPR RI Komisi XI 2020-2023 sebagai tersangka. Jika tidak, saatnya masyarakat aksi agar KPK dibubarkan karena tidak dapat memberantas korupsi" Pungkasnya. 

Sumber: Tiktok Kabar Siak/LPKKI
Editor: FIT

Komentar Via Facebook :