Bupati Siak Didorong Bersihkan Korupsi
Kejari Siak "BIDIK" Dugaan Korupsi Pengadaan Telur Asin, Mahadar Terancam?

Foto: Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI) Feri Sibarani, SH, MH, CCDE, CLDSI
AKTUALDETIK.COM - Kejaksaan Negeri Siak dikabarkan telah mendalami dugaan penyelewengan dalam kegiatan pengadaan telur asin di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak Tahun 2023-2024. Kabarnya, kepala Dinas saat itu dijabat oleh Mahadar, apakah Kejari Siak akan panggil Mahadar, atau ada skema tebang pilih? Minggu, 14/09/2025.
Kabupaten Siak adalah daerah yang tidak pernah sepi dari isu korupsi walapun, sejauh penelusuran awak media belum pernah adanya pengungkapan besar dan spektakuler dari Kejaksaan Negeri Siak selama Kabupaten itu terbentuk tahun 1999. Artinya, masyarakat melihat, kinerja Kejaksaan Negeri Siak selama puluhan tahun tidak efektif dan signifikan dalam mengungkap kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara.
Kali ini, ada bocoran dari sumber yang terpercaya, bahwa Kejari Siak dikabarkan "Sedang Tertarik" mengusut dugaan perkara, yang sebenarnya menurut Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI) bukan lah perkara besar, bahkan tidak masuk kategori sedang, karena hanya soal pengadaan telur asin di kalangan sekolah Taman Kanak-kanak atau PAUD, namun oleh Ketua LPKKI, Feri Sibarani, SH, MH, CCDE, CLDSI, masyarakat tetap harus mendorong Kejari Siak untuk memberantas korupsi di Negeri Istana itu.
"Pertama, korupsi adalah musuh kita bersama. Karena perilaku korup, Negara Nepal saat ini sudah runtuh di bakar oleh warganegara nya sendiri. Itu terjadi karena aparat penegak hukum dan pejabat negara sudah setali dua uang, sekongkol merampok uang negara. Untuk kabar pemanggilan kepala sekolah TK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak ini, tekait pengadaan telur asin, yang paling efektif pengungkapannya, seharusnya Kejari memanggil Kepala Dinas kala itu, namun tetap kita hargai upaya Kejari Siak untuk memberantas korupsi di Siak" Sebut Feri Sibarani, saat diminta pendapat pihaknya.
Menurutnya, secara pola penganggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dipastikan kegiatan pengadaan telur asin itu dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak. Sebagai Penanggungjawab Anggaran, Kepala Dinas memiliki informasi yang lebih akurat dan konfrehensif untuk diperiksa dan dimintai keterangan pertanggungjawaban untuk membuat terangnya suatu dugaan perkara.
"Jika benar Kejari Siak sudah panggil salah satu atau beberapa Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak, itu berarti pengusutan dimulai dari bawah. Tetap aja, kepala Dinas saat itu harus yang paling tau. Jadi tidak akan diperoleh informasi yang akurat, jika tidak menghadirkan kepala Dinas saat itu, yakni Mahadar" Ujar Feri Sibarani.
Sebagaimana diketahui, kabarnya ada proses pemeriksaan atas seorang KEPALA KB ADZ DZIKRA II Tahun 2023-2024 di Kejaksaan Negeri Siak karena diduga adanya tindakan melawan hukum atas kegiatan pengadaan telur asin untuk anak-anak Taman Kanak-Kanak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Raudhatul Athfal (RA) dalam program penurunan angka Stunting oleh Dinas pendidikan dan kebudayaan Siak tahun 2023-2024.
Untuk melengkapi berita ini, dan untuk menerapkan mekanisme jurnalistik yang berimbang, awak media telah melakukan konfirmasi dan permohonan tanggapan kepada Mahadar di nomor kontak WA: 822-8563-33xx. Namun hampir 6 hari kerja berlalu pasca surat konfirmasi, Mahadar hanya Bungkam.
Feri Sibarani, yang dikenal aktif dan kritis sebagai salah satu aktivis Riau itu pun mengatakan perlunya Bupati Siak, Dr Afni Zulkifli, menerapkan pernyataan pakta integritas kepada seluruh jajaran pejabat Siak, sebagai langkah antisipasi dan komitmen pejabat Siak untuk tidak berperilaku korup, agar APBD Kabupaten Siak dapat secara efektif dan signifikan digunakan untuk mensejahterakan masyarakat Siak.
"Korupsi jangan dianggap sepele, itu mesin pembunuh ekonomi masyarakat. Kejari sebagai yang paling terdepan untuk pemberantasan korupsi di daerah harus berani bekerja benar, jujur, komitmen, dan penuh pengabdian untuk Negara. Jangan ada skema apapun yang melindungi pelaku, apalagi tebang pilih, itu sama saja kejahatan" Pungkasnya.
Sumber: Wawancara/NN
Penulis: FITRI
Komentar Via Facebook :