LSM Penjara Soroti Manajemen Operasional Kerja PT. MUP
PT.MUP Berlakukan Sistem Kerja "Ala" Kerja Paksa Era Penjajahan Belanda
Foto Pos Security PT. MUP Pelalawan
PELALAWAN AKTUALDETIK.COM - Sebuah Perusahaan Perkebunan Sawit diduga telah mengangkangi Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Fasilitas Kerja, Lembur Kerja dan Jam Kerja serta Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Satpam. Kabarnya Perusahaan perkebenunan Kelapa Sawit ini menerapkan sistem kerja paksa ala penjajahan di era kolonial Belanda pra kemerdekaan RI.
.jpg)
Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan itu adalah PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) anak perusahaan Asian Agri Group, yang dikenal cukup kejam dan lumayan sadis, ibarat tidak mengenal hukum, alias berlaku hukum "rimba", karena karyawanya diperlakukan tidak manusiawi atau tak kenal istrahat dan hari libur.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Pelalawan, Jhon Hendra Purba menyampaikan kepada media ini, Rabu (19/02/2020), menejemen PT MUP Kebun Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, telah merampas hak pekerja dengan menerapkan waktu kerja 12 Jam per Hari tanpa hari libur atau tanggal merah.
"Didalam UU Ketenaga Kerjaan jelas disebutkan, waktu kerja bagi pekerja adalah 8 Jam per Hari untuk 5 Hari Kerja per Minggu atau 7 Jam per Hari masa Kerja 6 Hari per Minggu. Bukan 12 Jam per Hari tanpa hari libur dan tanggal merah. Ini Sungguh keterlaluan," tegas Jhon Hendra Purba lantang.
Tambahnya, cuma membayar uang premi atas kelebihan waktu kerja 4 Jam per Hari sebesar Rp35.000 per Hari.
.jpg)
"Hari Minggu mau pun Tanggal Merah para pekerja tetap bekerja tanpa adanya hitungan kelebihan waktu kerja (lembur) sesuai dengan UU Ketenaga Kerjaan. Ini jelas lintah darat. Sungguh sudah tidak manusiawi," Pungkasnya.
Sementara dengan waktu kerja yang ditetapkan pemerintah para pekerja mestinya mendapatkan tambahan makanan bergizi tinggi (puding).
"Mereka tidak pernah mendapatkan puding mau pun uang pengganti. Kita berharap Disnaker Kabupaten Pelalawan turun tangan. Ini benar-benar sudah tidak bisa dibiarkan,"pintanya.
Tempat terpisah, salah seorang security tidak mau ditulis namanya saat ditemui di Pos jaga PT MUP, Minggu (17/02/2020) lalu mengatakan, jangankan uang lembur, waktu kerja saja jelas telah menyimpang dari peraturan Kemenaker.
"Perusahan banyak mempekerjakan sekurity yang tidak tamat Pendidikan Security atau Pendidikan Dasar (Diksar) Security," ujarnya. Untuk fasilitas sekurity, PT MUP tidak pernah memberikannya.
"lihat, pos ini lampu saja tidak mereka pasang. Fasilitas keamanan semua kami persiapkan mulai dari sepatu hingga pakaian dinas sekurity. Kami beli sendiri," kata mereka serentak.
Humas PT MUP, Calvin (08216048xxxx) saat dihubungi via seluler, nada panggilan masuk tapi tidak menjawab.


Komentar Via Facebook :