BERITA VIDEO: Jawaban Wahid Untuk Namanya Dilibatkan
Diduga Terlibat Skandal CSR BI & OJK, Gubernur Riau, Wahid: Silahkan Saja, Hukum Yang Bicara
AKTUALDETIK.COM - Gubernur Riau, Abdul Wahid, tidur tidak menegaskan secara meyakinkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan anggota Komisi XI DPR RI itu hanya mengaku baru bergabung di akhir masa jabatan sehingga tak mengetahui detail penyaluran dana tersebut.
"CSR itu hal yang lumrah, siapa saja bisa minta bantuan. Tapi yang penting itu penggunaannya. Penggunaan itu, adakah penyelewengan? Mungkin saja ada," ujarnya dikutip dari GoRiau.com, Jumat (15/8/2025).
Abdul Wahid menjelaskan, keterlibatannya di Komisi XI hanya sebatas pada proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Saya masuk di Komisi XI itu di akhir tahun ketika pemilihan BPK. Jadi saya nggak ngerti betul soal itu," jelasnya.
Menanggapi kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang tengah diusut KPK, ia menegaskan siap menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. "Silakan saja nanti hukum yang berbicara. Karena saya ketika itu masuk cuma memilih BPK," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengantongi bukti dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bukti tersebut diperoleh dari penggeledahan di BI dan OJK, serta dari lokasi penyaluran dana.
"Kami juga turun ke tempat-tempat di mana kegiatan sosial itu dilaksanakan. Kami minta keterangan kepada masyarakat sekitar, pejabat RT, RW, hingga desa," kata Asep.
KPK memastikan bukti-bukti itu akan dikonfirmasi kepada para saksi, termasuk anggota Komisi XI DPR RI. Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat.
Penyidikan umum dimulai sejak Desember 2024 dengan penggeledahan di Gedung BI Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024 dan di Kantor OJK pada 19 Desember 2024. Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka.
Hingga saat ini terdapat sejumlah media-media besar nasional dan daerah yang secara tegas dan terang menyebut nama Abdul Wahid dari fraksi PKB sebagai salah satu yang terlibat dalam penerimaan dana CSR BI dan OJK, sebagaimana sedang di usut oleh KPK sampai saat ini.
Penulis/Editor: FIT
Sumber: GoRiau



Komentar Via Facebook :