Penggerebekan Di Desa Helvetia, Sat Narkoba Polres Belawan Bekuk Pengedar Dan Pengguna Shabu

Penggerebekan Di Desa Helvetia, Sat Narkoba Polres Belawan Bekuk Pengedar Dan Pengguna Shabu
BELAWAN,AKTUALDETIK.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Pada Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menangkap satu orang pengedar dan satu orang pengguna narkotika jenis shabu di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
Dua tersangka yang diamankan yakni Ade Surya (40) sebagai pengedar dan Ari Tomo (48) sebagai pengguna. Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi shabu, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp60.000.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Selasa (17/6) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di wilayah Desa Helvetia. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua pelaku,” ujar AKP Ismail Pane.
Ia menambahkan bahwa barang bukti ditemukan dari dalam kamar tersangka Ade Surya, yang diketahui berperan sebagai pengedar.
“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti berupa shabu ditemukan di kamar milik tersangka Ade Surya. Sedangkan tersangka Ari Tomo turut diamankan karena dicurigai terlibat dan dari hasil tes urine terbukti positif menggunakan narkoba,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Dengan penangkapan ini, Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
(Ali)
Komentar Via Facebook :