Hasil Korupsi e KTP
Mengintip Aset Setya Novanto di Asuransi Bumiputera
Foto Setya Novanto
JAKARTA AKTUALDETIK.COM - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang kini menjalani hukuman sebagai terpidana, akibat perbuatan Korupsi dalam proyek e - KTP era Presiden SBY, disebut-sebut memiliki kekayaan di Perusahaan Asuransi Bumiputera, Jumat 20/11/2020.
Sebagian harta terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) diduga mengendap di portofolio investasi. Hal ini senada dengan pengakuan eks kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi.
Pada saat itu, Fredrich bertindak selaku kuasa hukum Setnov terkait kasus korupsi proyek e KTP, yang menyeret mantan ketua DPR RI itu menjadi terpidana Korupsi, sekalipun diketahui, Fredrich sendiri akhirnya menjadi terpidana akibat dianggap menghalangi proses hukum terhadap kliennya.
Melalui Pengacara Fredrich, Rudy Marjono mengatakan kalau kliennya mengetahui posisi aset-aset Setnov. Fredrich pernah memberitahu bahwa masih ada aset Setnov yang belum terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudy meyakini, tidak menutup kemungkinan aset Setnov juga tersebar di berbagai instrumen investasi.
Hanya saja, Rudy enggan menceritakan lebih rinci, dimana saja posisi aset-aset Setnov saat ini. Rudy juga menampik, jika keuangan Setnov disebut memburuk sejak menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung.
“Dia nggak mampu, nggak punya aset, itu mengada-ada. Karena pak Fredrich tahu juga keadaan keuangan Pak Setnov dimana-mana, asetnya dimana,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Rudy, sebagian besar aset-aset Setnov menggunakan nama pribadinya.
“Sebagian ada yang mengatasnamakan Bu Deisti, istrinya,” kata Rudy.
Berdasarkan penelusuran awak media, istri Setnov, Deisti Astriani Tagor memiliki beberapa instrumen investasi. Salah satunya polis asuransi di AJB Bumiputera 1912. Nilai manfaatnya, berdasarkan dua sumber awak media di Bumiputera, mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut terpecah di beberapa polis. Akhir-akhir ini, Deisti sering terlihat bolak balik, mendatangi kantor pusat AJB Bumiputera, tujuannya, untuk melobi manajemen Bumiputera, agar klaimnya bisa keluar.
Dari pengakuan pegawai Bumiputera, Deistri kerap ditemani para pengacara untuk bertemu pihak Bumiputera. Dari beberapa pertemuan antara pihak Deisti dan Bumiputera, sempat tercetus dua opsi untuk menyelesaikan persoalan klaim Deisti. Pertama dengan cara mencicil sebagian uang Deisti. Kedua dengan memperbarui polis. “Reselling, polisnya diperbarui.
Diterbitkan polis baru, tapi manfaatnya tambah,” ujar sumber GATRA di Bumiputera.
Asisten Direksi Bumiputera, Sabiruddin membenarkan bahwa Deisti memiliki polis di lembaga asuransi mutual tersebut, atas nama istrinya (Setnov),” katanya ketika dikonfirmasi.
Meski demikian, Sabiruddin membantah adanya pengistimewaan dan lobi-lobi untuk mencairkan klaim Deisti di tengah kondisi gagal bayar sekarang.
“Kita melalui proses antrian. Mau istri siapapun, perlu antrian,” ujarnya.
Saat ini Bumiputera sedang mengalami defisit keuangan. Kewajibannya lebih besar dari asetnya. Berdasarkan data yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah aset Bumiputera per Triwulan II tahun 2020 sebesar Rp10 triliun. Sementara liabilitasnya sebesar Rp31 triliun. Itu artinya, Bumiputera mengalami defisit mencapai Rp21 triliun.
Ketika dikonfirmasi, Kuasa Hukum Setnov dan Deisti, Taufiq Akbar Kadir, mengaku belum mengetahui mengenai adanya aset istri Setnov, Deisti, senilai miliaran rupiah di Bumiputera.
“Kalau soal kepemilikan polis miliaran di Bumiputera, terus terang saya tidak pernah diskusi dengan ibu (Deisti) atau bapak (Setnov),” ujarnya kepada awak media. (20/11).
Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini juga menjelaskan, bahwa tidak semua aset Setnov yang disita KPK. Karena memang tidak berkaitan dengan perkara e-KTP.
“Kalau nggak disita ya nggak ada kaitannya dong atau bukan barang bukti. Masa semua harus disita,” katanya.
Taufiq membenarkan kondisi keuangan Setnov dan keluarganya masih stabil, meskipun mantan Ketua DPR itu sudah dipenjara.
“Nilai kekayaannya pasti menurun dong nggak seperti dulu. Kalau bangkrut sih tidak,” ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setnov dengan hukuman pidana 15 tahun penjara. Setnov dinilai melakukan praktik korupsi dalam proyek e-KTP. Meski demikian, KPK belum menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Setnov terkait perkara korupsi e-KTP.
Padahal, saat agenda pembacaan tuntutan di sidang kasus korupsi proyek e-KTP pada 2018 lalu, Jaksa KPK menduga kuat bahwa korupsi proyek e-KTP terindikasi adanya TPPU. “Tidak berlebihan rasanya, kalau penuntut umum menyimpulkan inilah perkara korupsi yang bercita rasa tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa KPK Irene Putri.
Editor : Feri Sibarani
Dikutip : GATRA



Komentar Via Facebook :