Seruan Waspada Rakyat Indonesia
Aktivis Pendukung Prabowo Sebut, Oknum Mantan Jenderal TNI Terancam Pidana

Foto: Aktivis Pendukung Prabowo-Gibran dan Ketua Umum Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) dan Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, S.H, M.H, CCDE, CLDSI berikan keterangan Pers terkait isu Nasional pernyataan sikap sejumlah mantan jenderal TNI
AKTUALDETIK.COM - Sejumlah aksi dari kelompok tertentu akhir-kahir ini terkesan menyerang keluarga mantan presiden RI, Joko Widodo dan menambah hiruk pikuk dalam dunia perpolitikan di Indonesia. Hembusan isu Ijazah palsu dan kini muncul aksi para pensiunan jenderal TNI yang bernafsu menjatuhkan posisi Gibran Rakbuming dari kursi wakil presiden RI yang sah. Siapa gerangan kaum elite di balik aksi tersebut? Begini respon aktivis pendukung Prabowo-Gibran sekaligus praktisi hukum Indonesia. 20/04/2025.
Tidak kurang dari satu bulan belakangan, Indonesia yang kini dipimipin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakbuming Raka bak sebuah samudera luas yang tiada henti dari amukan dan terpaan badai dan gelombang besar. Sejumlah isu besar dan spektakuler kian bermunculan di tengah segala kebijakan Pemerintahan Presiden RI ke 08 Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakbuming Raka dalam membawa perahu besar (Indonesia) menuju arah dan tujuan terkhir, yakni menjadi masyarakat yang makmur, adil dan sejahtera, menjadi Indonesia Emas di tahun 2045.
Masih dalam aksi tekanan terhadap IHSG dan serangan terhadap nilai tukar rupiah yang kian anjlok terhadap mata uang dollar amerika serikat, kini konsentrasi pemerintah harus terkuras mengulas badai isu ijazah palsu mantan presiden RI ke 07 Joko Widodo dan disempurnakan dengan adanya aksi dari yang menamakan diri sebagai forum Purnawirawan TNI, dengan simbol kekuatan dari seorang jenderal TNI kawakan, mantan panglima ABRI sekaligus mantan wakil presiden RI era Orde Baru, Jenderal TNI (purn) Try Soetrisno.
Hingga kini aksi dari forum pensiunan jenderal TNI yang diberitakan oleh sejumlah media online itu masih menjadi pembahasan publik. Namun terlepas dari pandangan para pakar politikus dan tata negara, seorang praktisi hukum yang berbasiskan ilmu hukum tata negara asal riau, Feri Sibarani, S.H.,M.H, berpendapat kontra produktif dengan narasi atau pernyataan sikap dari sejumlah oknum pensiunan jenderal TNI yang viral melalui pemberitaan media online tersebut.
Menurut Feri Sibarani, yang juga sebagai ketua umum Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) sekaligus direktur dari Firma Hukum, Perri Sibarani Law Firm itu, aksi keinginan dari para pensiunan jenderal TNI yang kini viral di media online itu justru bisa berpotensi terjerat hukum pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 160 KUHP Penghasutan untuk melakukan kejahatan atau kekerasan, jika propaganda mengajak orang melakukan kekerasan, kerusuhan, atau melawan pemerintah.
Bahkan bentuk dan karakteristik aksi pernyataan sikap itu disebutnya, pun berpotensi melanggar pasal 207 dan 310 KUHP, Penghinaan terhadap penguasa atau individu, kalau propaganda menyerang nama baik seseorang atau lembaga negara secara tidak sah.
"Analisa kami khususnya aksi dari yang menamakan diri sebagai forum purnawirawan TNI itu tidak masuk akal. Itu benar-benar menambah kegaduhan dalam negara kita. Pernyataan itu nihil dalil hukumnya. Mengacu dari pasal 6 dan pasal 7 UUD NRI 1945 permintaan pemberhentian wakil presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, sama sekali tidak masuk ketentuannya, lantas apa dasarnya? Kami melihat ini sebuah aksi berbahaya, karena posisi wakil presiden itu adalah bagian dari pemerintah" Tukas Feri Sibarani, kemarin, 19/04.
Menurutnya, seharusnya para pensiunan jenderal itu, yang konon di dukung oleh Jenderal kawakan, mantan panglima ABRI era Orde Baru, sekaligus mantan wakil presiden RI Soeharto, Jenderal (Purn) Try Soetrisno, mengerti isi konstitusi Negara secara objektif.
"Dalam proses dan prosedur pemberhentian terhadap Presiden dan Wakil Presiden RI, secara tegas, jelas, dan terinci dalam pasal 7A, 7B, dalam UUD 1945. Secara singkat, dalam mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden syaratnya melakukan kejahatan, dan penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan terhadap, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945" Sebut Feri.
Sementara, dari pandangan pihaknya, Feri Sibarani mengatakan, tak sedikitpun melihat unsur-unsur ketentuan impeachment itu dalam aksi oknum-oknum pensiunan jenderal TNI itu. Bahkan disebutkan, jika yang menjadi tolak ukur dan dasarnya adalah soal putusan MK No 90 yang berkaitan dengan usia calon presiden dan wakil presiden, maka itu semakin kabur dan tidak punya dasar hukum sama sekali.
"Makin aneh menurut saya. Karena semua sudah melalui mekanisme yang sah. Putusan MK, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah sudah bersifat final and binding. Dan itu bersifat umum, berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, justru saya melihat, aksi menurunkan posisi wakil presiden RI yang sah, cenderung pada bentuk ujaran rasa benci dan bersifat melawan hukum, dan masuk penghasutan dan propaganda. Justru ini aksi menciderai hak politik dan demokrasi bagi Gibran Rakabuming Raka, selaku warganegara yang terpilih melalui proses pemilu yang sah dengan jumlah pemilih mencapai 96.214.691 juta suara, dengan kemenangan 58,58%" Kata Feri Sibarani.
Dijelaskanya, sesuai dengan UU No 24 tahun 2003 tentang MK, dalam mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden setelah melihat adanya dugaan kejahatan, dan penghianatan terhadap negara, dan perbuatan melanggar hukum lainya, ada prosedur persidangan di DPR, yang hasilnya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Dan Mahkamah Konstitusi menelaah serta memutus perkara tersebut, dan menyatakan keterlibatan Presiden atau Wakil Presiden, maka DPR meminta MPR untuk bersidang sesuai tata tertib yang berlaku.
"Jadi biar masyarakat Indonesia mengetahui secara jelas dan terang, bahwa permintaan pemberhentian wakil presiden RI, Gibran Rakabuming Raka itu tidak semudah itu. Ada mekanisme hukum yang harus dipatuhi. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara bar-bar. Seharusnya para sesepuh jenderal TNI itu selayaknya memberikan contoh cara berpolitik yang sehat dan berkepribadian yang lebih mencintai kedamaian Nasional, dan mendukung pemerintahan yang sah" Ujar Feri.
Selain itu, Feri Sibarani juga menantang para pensiunan jenderal tersebut, agar menunjukkan mana kejahatan dan penghianatan terhadap negara yang telah terbukti dilakukan oleh wakil presiden RI ke 08 Gibran Rakabuming Raka, sehingga harus di minta untuk di ganti atau di lengserkan. Justru menurut Feri Sibarani, yang kerap bersuara melalui akun tiktoknya agar masyarakat Indonesia justru harusnya bersatu untuk mendorong DPR RI segera menetapkan UU Perampasan Aset bagi para koruptor di Indonesia.
"Jika benar para pensiunan jenderal ini punya jiwa korsa dan jiwa patriotik untuk Negara ini, harusnya mereka itu bersatu mendorong penegakan hukum yang serius terhadap koruptor yang berjaya terus menerus di Indonesia. Lihat itu MAFIA BANGSAT di tubuh Pertamina dan BUMN terus berjaya, masyarakat Indonesia menderita dengan membeli BBM dengan harga super mahal. Sebagai mantan jenderal, tunjukkan dong, perintahkan itu 580 anggota DPR RI agar secepatnya menetapkan UU Perampasan Aset, supaya kekayaan negara yang sudah dirampok itu segera dikembalikan ke Negara" Pungkasnya.
Sumber: Keterangan Pers
Penulis: FIT
Komentar Via Facebook :