Apa Tujuan Mas Sugianto???
Lembaga Masyarakat Sesalkan "Ulah" Sugianto, Layanan Masyarakat Siak Bisa Terganggu

Foto: Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan pemerintah dan kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH, MH, CCDE, CLDSI
AKTUALDETIK.COM - Merespon sejumlah pertanyaan masyarakat terkait polemik karena gugatan yang janggal dari wakil pasangan calon nomor 01, Sugianto, pada hasil PSU di Kabupaten Siak, Lembaga Masyarakat Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI) merasa kesal, karena justru akan membuat situasi gaduh di tengah masyarakat Siak. 11/04/2025.
Rasa kekesalan itu pun di sampaikan oleh ketua LP-KKI, Feri Sibarani, SH, MH, CCDE, CLDSI, hari ini di Pekanbaru. Menurutnya, tidak ada unsur kemaslahatan orang banyak pada langkah yang dilakukan oleh Sugianto, mantan anggota DPRD Riau itu.
"Saya mendapat informasi masyarakat, bahwa tindakan menggugat itu dapat menghambat sejumlah kebijakan pemerintah Siak, yang harusnya dapat berjalan tanpa gangguan mengingat ini sudah masuk bulan April, dimana seharusnya pembangunan sudah dapat berjalan secara optimal" Ujannya.
Ia pun menilai Sugianto, yang diketahui ternyata melakuan gugatan tersebut seorang diri, tanpa berdampingan dengan pasangannya (calon bupati Siak Paslon 01, Irving Kahar Arifin) adalah cacat hukum. Hal itu dikatakannya, lantaran aturan undang-undang, legal standing untuk menggugat hasil pemilu adalah pasangan calon, bukan calon wakil bupati atau calon tunggal lainnya.
"Itu sebabnya dibuat aturan soal itu secara tegas dan lugas dalam peraturan mahkamah konstitusi nomor 3 tahun 2024 tentang perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Pasal 4 ayat (1) Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota" Katanya.
Dia menyebutkan, dalam perspektif hukum jika ada aturan yang sudah mengaturnya, maka setiap orang wajib tunduk pada ketentuan aturan itu, kecuali adanya suatu ketentuan lainnya yang mengaturnya, sehingga tindakan dan sikap seperti yang dilakukan oleh Sugianto dapat dipertimbangkan.
"Jadi dari perspektif hukum, dan menurut saya pribadi, apa yang dilakukan oleh mas Sugianto itu jujur ya, agak aneh aja. Apakah boleh, seorang wakil pasangan calon berdiri sendiri? Apa dasar hukumnya? Paham gak, bagaimana prinsip hubungan hukum antara kepala daerah dan wakil kepala daerah? Wakil itu sesungguhnya, hanya pembantu kepala daerah, bukan sesion maker. Begitulah kata undang-undang. Apalagi ini, belum menjadi wakil kepala daerah, karena kalah. Terus maksudnya mas Sugianto itu apa? Rakyat Siak jangan terganggu mendapatkan layanan publik" Kata Feri Sibarani.
Menurutnya, wakil kepala daerah saja, yang sudah resmi ditetapkan sebagai wakil kepala daerah, menurut Pasal 30 UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, hanyalah sebagai pembantu kepala daerah. Sehingga seorang wakil tidak mungkin dapat bertindak atas nama pemerintahan dengan keputusannya sendiri, karena bertentangan dengan ketentuan yang ada.
"Jadi sekali lagi, kami dari LP-KKI, sebagai salah satu Lembaga masyarakat, sangat menyesalkan tindakan mas Sugianto. Kami juga apresiasi sikap dan tindakan bapak Irving Kahar Arifin, sebagai calon bupati Siak dari Paslon 01, yang sudah bertindak membatalkan gugatan mas Sugianto itu. Mari kita semua belajar ikhlas, menghormati prinsip demokrasi, dan kita dukung pemenang pilkada Siak yang sudah berjuang dengan segala daya upaya demi Siak yang bermartabat dan rakyat yang sejahtera" Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, calon bupati Siak Nomor urut 01 Irving Kahar Arifin tercantum dalam gugatan hasil Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK). Secara resmi ia menarik permohonan atau pengajuan pembatalan hasil Pilkada tersebut, Rabu (9/4/2025).
Langkah ini diambil setelah sebelumnya Irving Kahar Arifin mengaku terkejut dengan tindakan wakilnya Sugianto secara sepihak mengajukan gugatan ke MK pada 26 Maret 2025. Gugatan dengan nomor register 2/PAN.MK/e-AP3/03/2025 itu mempermasalahkan Keputusan KPU Siak Nomor 68 Tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Siak pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Irving Kahar Arifin dengan tegas membantah telah mengajukan atau menyetujui gugatan apapun terkait hasil Pilkada Siak, baik itu hasil pemilihan 27 November 2024 maupun hasil PSU pada 22 Maret 2025.
"Saya menyatakan menerima sepenuhnya hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Siak tanggal 27 November 2024 dan hasil PSU tanggal 22 Maret 2025. Gugatan yang masuk ke MK dilakukan sepihak oleh calon wakil 01 Sugianto, dibantu Juwana Cs, tanpa sama sekali mendapat ijin ataupun persetujuan dari saya selaku Calon bupati. Nama saya dicatut sama mereka," tegas Irving usai memberi keterangan di MK.
Sumber: Wawancara
Penulis: FIT
Komentar Via Facebook :