Robbi Diputus Hukuman Maksimal
PT Mizuho Leasing Indonesia Pidanakan Pelaku Penggelapan Mobil

Foto: Aset Management Head (AMH) cabang Pekanbaru, Rudi Sibarani sedang kawal terdakwa penggelapan objek fidusia, Robbi Anton Wijaya, saat meninggalkan ruang sidang di PN Pekanbaru
AKTUALDETIK.COM - Perusahaan pembiayaan, PT. Mizuho Leasing Indonesia cabang kota Pekanbaru akhirnya berhasil memberikan efek jerah kepada salah satu nasabahnya, Robbi Anton Wijaya, setelah terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan objek fidusia, sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda 50.000.000 rupiah. 19/03/2025.
Hari ini, 19 maret 2025 di pengadilan Negeri Pekanbaru jalan teratai Pekanbaru, terlihat terdakwa atas tindak pidana penggelapan objek fidusia, Robbi Anton Wijaya, memasuki ruang persidangan di kawal oleh pihak PT. Mizuho Leasing Indonesia, melalui pejabat Aset Management Head (AMH) cabang Pekanbaru, Rudi Sibarani.
Robbi Anton Wijaya, dengan kedua tangan di borgol saat memasuki persidangan, terlihat memalingkan wajahnya, tidak berani menatap awak media. Di hadapan sidang yang berhadapan dengan majelis hakim, Robbi Anton Wijaya, yang terbukti melakukan perbuatan penggelapan objek fidusia lebih banyak menundukkan kepala, sembari sesekali merespon pertanyaan majelis hakim.
"Apakah kamu sudah melakukan pembayaran sebagai ganti kerugian kepada perusahaan PT. Mizuho Leasing Indonesia, sebagai bentuk rasa penyesalan dan rasa bersalah?" Tanya ketua Majelis hakim pengadilan Negeri Pekanbaru.
Menjawab pertanyaan ketua Majelis hakim pengadilan Negeri Pekanbaru itu, Robbi Anton Wijaya, hanya bisa menjawab tidak ada, dengan alasan karena tidak mampu.
"Tidak ada yang mulia, karena saya sudah tidak punya uang lagi, saya tidak mampu lagi untuk membayar. Maaf yang mulia" Sahut Robbi Anton Wijaya.
Setelah mempertanyakan hal itu, dan mendengarkan jawaban terdakwa Robbi Anton Wijaya, akhirnya, ketua Majelis hakim, setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti dan hasil dari selama persidangan, akhirnya diputuskan hukuman dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan sembilan bulan penjara.
"Dengan demikian, setelah mempertimbangkan berbagai alat bukti selama proses persidangan, dan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan, memperhatikan isi dari dakwaan jaksa penuntut umum, maka dengan ini kami putuskan, saudara Robbi Anton Wijaya, dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan sembilan bulan" Kata Ketua Majelis hakim, yang diakhiri dengan mengetuk palu.
Disisi lain, pihak PT. Mizuho Leasing Indonesia, Management Head (AMH) cabang Pekanbaru, Rudi Sibarani, kepada awak media mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi penegak hukum, yaitu sejak penyidikan di kepolisian, hingga penuntutan di kejaksaan dan selama proses persidangan di pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Semuanya berjalan dengan baik sesuai harapan. Putusan ini sudah maksimal, dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Semoga ada efek jerah yang dirasakan oleh terpidana hari ini. Kita menghimbau, agar para nasabah, khususnya nasabah PT. Mizuho Leasing Indonesia, agar jangan sekali-kali meniru atau berbuat seperti ini, karena pasti kami akan kejar dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Lebih baik, jika sudah tidak mampu membayar kewajibannya, kembalikan saja unit fidusia atau kendaraannya, daripada harus berurusan dengan hukum" Sebut Management Head (AMH) cabang Pekanbaru, Rudi Sibarani.
Menurut Rudi Sibarani, pihaknya tidak segan-segan akan menindak semua pihak yang melakukan tindakan yang merugikan perusahaannya. Sehingga harapannya, dengan menempuh upaya hukum tersebut, pihaknya ingin agar para nasabah dapat mempertimbangkan niatnya.
"Ya, tentu harapan kita dengan jalur hukum yang kami tempuh ini, kiranya menjadi bahan pelajaran berharga bagi semua nasabah PT. Mizuho Leasing Indonesia. Kami juga berharap, semua nasabah kami selalu dalam keadaan ekonomi yang baik-baik aja, dan semua usahanya berjalan lancar " Tutup Rudi.
Sumber: Liputan PN Pekanbaru
Penulis: FIT
Komentar Via Facebook :