Koruptor SPPD Fiktif Terkesan KUAT
Kasus SPPD Fiktif Dipolda Riau Akan Ditinggal Irjen Pol M Iqbal Tanpa Tersangka

Foto: Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH, MH
AKTUALDETIK.COM - Kasus mega korupsi di sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021 dengan modus SPPD Fiktif telah menertawakan masyarakat Dunia. Pasalnya, kasus yang ditangani Polda Riau itu, sekalipun sudah terbukti memiliki sejumlah besar barang bukti, dan kerugian keuangan negara 162 miliar, namun anehnya, sampai Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal menerima telegram mutasi ke mabes Polri, kasus itu belum memiliki tersangka. 14/03/2025.
Kenyataan itu terbukti dari keterangan Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, kepada media mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP dan mengembangkan penyidikan kasus SPPD fiktif itu.
Padahal, diketahui ada pernyataan Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal pada akhir pergantian tahun 2024 lalu, bahwa akan ada “ledakan” dalam pengungkapan kasus SPPD fiktif di DPRD Riau, ternyata ledakan dimaksud kini ditafsirkan masyarakat adalah, ia akan pindah tugas tanpa adanya tersangka pada kasus kejahatan luar biasa itu.
Hal ini pun mendapatkan reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Khususnya masyarakat pemerhati korupsi di provinsi Riau. Merespon kenyataan itu, salah satu lembaga masyarakat, Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI) menyikapi cara penyidikan Polda Riau.
"Bagi kami penyidikan kasus mega korupsi SPPD fiktif sekretariat DPRD Riau ini seperti main dagelan. Ini kami nilai tidak ada niat untuk memberantas korupsi. Apalagi menetapkan tersangka. Secara aturan KUHAP, penyidikan itu adalah serangkaian proses untuk melengkapi alat bukti agar membuat terang suatu tindak pidana dan menetapkan tersangka. Minimal dua alat bukti untuk dapat menetapkan tersangka. Dari proses yang sudah jalan hampir setahun ini, kita semua tau dari keterangan penyidik, bahwa sudah banyak barang bukti dan saksi yang sudah diperiksa. Sudah semestinya ada tersangka" Kata Ketua LP-KKI, Feri Sibarani, SH, MH.
Feri Sibarani juga mengatakan sisi keanehan dalam penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara sementara 162 milar itu. Ia menyebut, berdasarkan analisa pihaknya, sosok yang paling bertanggung jawab atas tindakan korupsi uang rakyat itu adalah sekretaris DPRD kala itu. Sebab lanjutnya, semua urusan administrasi keuangan di lembaga legislatif itu ada di tangan sekretaris dewan.
"Ini sangat aneh sekali. Sampai sekarang tidak ada tersangka. Sudah hampir setahun. Barang bukti sangat banyak. Kerugian Keuangan Negara sudah diketahui 162 miliar. Tambahanya masih di hitung oleh BPKP. Bahkan sampai Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam waktu dekat akan pindah tugas. Ini benar-benar aneh dan pelakunya terlihat begitu kuat dan banyak duitnya, sehingga hukum pun seperti di buat mainan pencak silat" Sebut Feri.
Menjawab pertanyaan wartawan, Feri Sibarani pun mengatakan pihaknya memprediksi kasus tersebut tidak akan menetapkan mantan sekretaris DPRD kala itu (Muflihun) sebagai tersangka. Karena, dugaan pihaknya, Muflihun di nilai memiliki kekuatan yang mampu meredam kasusnya, sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini.
"Kami dari LP-KKI memprediksi kasus luar biasa ini paling akan makan "tumbal". Dugaan kami, jika melihat progres penyidikan ini, ini kami duga sengaja dibuat lambat, karena ada tujuannya. Dan endingnya, paling nanti akan menjerat orang yang tidak kompeten. Menurut alur jabatan dan kompetensinya, seharusnya yang paling bertanggung atas kejadian itu adalah sekretaris DPRD dan Kabag Keuangan. Selebihnya, tentu orang-orang yang melakukan administrasi dan laporan fiktif itu. Kemudian siapa-siapa yang direkayasa sebagai pelaku perjalanan fiktif. Apakah ada anggota DPRD? Mungkin tidak berangkat, tapi menerima uang hasil rekayasa perjalanan itu. Artinya anggota DPRD harus terlibat " Katanya.
Diakhir pernyataannya, Feri Sibarani pun menyampaikan harapannya, agar Kapolda Riau yang baru nantinya dapat mengungkap kasus ini dengan profesional dan penuh integritas.
"Jika Kapolda Riau yang baru berkenan, kami LP-KKI siap support data berikutnya, terkait SPPD fiktif di DPRD Riau tahun 2020-2021. Berdasarkan data, ini bukan hanya dilakukan oleh pejabat di sekretariat, tetapi pastinya ada anggota DPRD Riau kala itu yang turut terlibat. Ini yang sedang kami soroti. Kita tunggu Kapolda Riau yang baru resmi bertugas dulu" Pungkas Feri.
Sumber: LP-KKI/Media online
Penulis: FIT
Komentar Via Facebook :