Polda Jateng Komitmen Berantas Narkoba, Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

Polda Jateng Komitmen Berantas Narkoba, Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

Foto : Barang bukti yang dimusnahkan 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi

AKTUALDETIK.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pada awal 2025. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Mapolda Jateng, Jumat (7/3/2025), dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir. Acara ini turut dihadiri sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan berbagai elemen masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi senilai Rp31,15 miliar. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkotika sepanjang Januari-Februari 2025, yang turut menangkap empat tersangka berinisial RT, MIA, SN, dan HS.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara melarutkannya dalam campuran air dan asam sulfat (H?SO?). Proses ini diawasi langsung oleh Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jateng untuk memastikan keasliannya sebelum dimusnahkan. Proses pemusnahan berlangsung sekitar satu jam dan dinyatakan efektif serta efisien.

“Alhamdulillah, metode ini cukup efektif. Setelah pemusnahan, hasilnya negatif dari kandungan methamphetamine dan ekstasi, yang menunjukkan tidak ada residu tersisa,” jelas Kombes Pol Anwar Nasir.

Dirresnarkoba Polda Jateng juga memaparkan pencapaian kinerja pemberantasan narkoba selama empat tahun terakhir (2021-2024). Pada tahun 2024, Polda Jateng berhasil mengamankan 108,1 kilogram sabu, meningkat 506% dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 17,8 kilogram sabu. Untuk ekstasi, jumlah barang bukti yang diamankan melonjak dari 3.740 butir di tahun 2023 menjadi 38.499 butir di tahun 2024 atau meningkat sebesar 927%.

“Dengan berbagai strategi dan optimalisasi kinerja, kita dapat mengungkap lebih banyak kasus. Tahun 2025 baru berjalan dua bulan, kami sudah berhasil mengungkap 26 kg sabu dan 10.300 pil ekstasi,” tambahnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyelamatkan 140.300 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Artanto selaku Kabidhumas Polda Jateng mengapresiasi capaian luar biasa Ditresnarkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. Bersama, kita ciptakan Jawa Tengah yang bebas narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tegas Kombes Pol Artanto.

Komentar Via Facebook :