Proyek Disorot
Proyek PUPR Provinsi Riau Diduga Abaikan Prinsip Transparansi

Tampak Keterangan Informasi Dalam Papan proyek tidak mencantumkan Volume pekerjaan
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Proyek pembangunan dan penataan Persimpangan jalan akses menuju Jembatan Siak IV Kota Pekanbaru diduga tidak transparan dalam memberikan informasi, sebagaimana ditemukan awak media pada papan proyek yang terpancang di sisi jalan Siak IV Kecamatan Rumbai Pekanbaru, Kamis 19/11/2020.
Kegiatan ini merupakan pekerjaan yang berasal dari anggaran APBD Provinsi Riau tahun 2020 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp.5,1 Miliar Rupiah dengan kontraktor pelaksana dikerjakan oleh PT. SHAPA ABADI.
Dalam pemantauan wartawan media ini, kemarin, 18/11, terlihat Informasi terkait proyek yang tercantum pada papan proyek tidak mengindikasikan Informasi yang cukup jelas dan transparan ke publik, sebagaiamana merujuk dari UU Nomor 14 Tahun 2008, seharusnya PPK dalam hal ini Bidang Bina Marga dari PUPR Provinsi Riau patuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat melakukan kunjungan kerja dan kontrol sosial sesuai peran Pers, sebagaimana diatur didalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, hari itu, awak media menemukan plang Informasi yang terbuat dari bahan spanduk berukuran kurang lebih 100x60 cm, yang dipancang disisi jalan, namun tidak mencantumkan Informasi yang sangat penting, yakni Volume pekerjaan dari nilai sebesar Rp. 5,1 Miliar Rupiah.
Sontak awak media yang berjumlah dua orang itu pun tidak mendapatkan informasi yang cukup dan akurat terkait sejauh mana dan batas mana kegiatan pembangunan dan penataan yang dimaksud dalam papan proyek tersebut, mengingat, dari pantauan dilapangan, tidak terlihat Progres yang signifikan dan mendekati finis, jika dikaitkan dengan waktu kalender atau masa pekerjaan proyek yang hanya 105 hari terhitung dari 8 September 2020.
Atas hal itu, awak media mencoba Konfirmasi dengan Boby, yang disebut sebagai mandur pekerja di lokasi tersebut, namun Boby, merespon awak media mengatakan tidak terlalu mengetahui.
,"Ooh, kalau soal itu saya kurang paham, jika sabar menunggu, nanti sehabis sholat Jumat saja, silakan datang kesini lagi untuk bicara langsung dengan pihak perusahaan," katanya.
Namun tepat pukul 02.00 Wib, seusai sholat Jumat, awak media kembali ke lokasi pekerjaan guna memperoleh hasil konfirmasi awak media, namun Boby, (Mandur lapangan), yang sempat berjanji akan menghadirkan pihak perusahaan pelaksana tidak kunjung datang guna menyampaikan informasi yang dimaksud.
Hingga kini, Redaksi media aktualdetik.com telah melayangkan surat konfirmasinya kepada Dinas PUPR Provinsi Riau, selaku PPK, dengan harapan dapat memberikan klarifikasinya terkait diduga Perusahaan Pelaksana Proyek melanggar prinsip transparansi sebagaimana tertuang didalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Belanja Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah.
(Feri)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :